KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus kematian Iqbal Isidimas akibat dianiaya terdakwa Dani Uasa Saktiawan Sinaga kembali digelar kemarin (13/1). Agendanya adalah pemeriksaan terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin Khairul yang membuka sidang pukul 10.45 itu meminta terdakwa Dani untuk menjelaskan ulang kejadian yang menjeratnya. Di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Dani menerangkan detail kronologinya di hadapan majelis hakim.
Dani membenarkan tindakan brutalnya yang menyebabkan kematian pada orang lain itu karena pengaruh minuman keras. Dia mengaku sebelum menjalankan aksinya menenggak miras satu botol di saat cangkrung bersama temannya di sekitar pasar Pahing.
Malam kejadian itu, dia baru pulang kerja sekitar pukul 01.30. Usai minum-minuman keras, dia dan teman-temannya berkeliling di wilayah Kota Kediri. Dia mengelak sengaja mencari lawan.
Baca Juga: Razia Malam di Kota Kediri, Polisi Sita 7 Unit Kendaraan
Ketika berpapasan dengan Iqbal, emosinya langsung meledak. Dia tak suka dengan pakaian yang dikenakan korban. "Saya melihat korban memakai baju perguruan silat, membuat saya emosi," tambah Dani yang mengaku terpengaruh miras.
Setelah berbalik arah, Dani mengejar Iqbal. Hingga Dani menendang Iqbal menggunakan kaki kiri hingga terjatuh. Teman Dani sempat memberitahunya agar tidak melanjutkan perbuatannya, namun Dani tetap nekat.
Setelah mengetahui korban terjatuh dari motor, Dani langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian. "Saya langsung pergi," tandasnya saat mengetahui motor korban terjatuh.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Puji Astutiningtyas saat dikonfirmasi usai persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya. "Tadi sidang ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan," tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian