KEDIRI, JP Radar Kediri– Terdakwa Dani Uasa Saktiawan Sinaga kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin (6/1) lalu. Pria 19 tahun yang juga seorang pendekar itu mendengarkan tujuh keterangan saksi. Dua saksi yang dihadirkan JPU adalah temannya yang malam itu bersama Dani.
Dari keterangan temannya itu, diketahui jika terdakwa Dani sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum beraksi. Setelah menenggak miras, mereka lalu berkeliling Kota Kediri. Di tengah jalan, mereka bertemu dengan korban.
Dani lalu mengejar dan melakukan aksinya di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Kota. Pada saat kejadian, terdakwa asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota itu seperti orang kesurupan. Dia sama sekali tidak memedulikan nasihat teman-temannya agar tidak menganiaya Iqbal Isidimas Saputra.
Malam itu, teman-temannya sempat mengingatkan Dani. Mereka melarang terdakwa melakukan tindakan anarkistis terhadap Iqbal. Usaha itu sia-sia, pesilat yang tengah dipengaruhi miras tetap nekat. Tindakannya membuat nyawa Iqbal melayang.
Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Kota Tilang 60 Pengendara yang Masuk Kota
Selain mendengar saksi dari teman-temannya, jaksa penuntut umum juga menghadirkan dokter Marwan yang saat itu menangani Iqbal. Pada saat malam kejadian kondisi korban tidak sadarkan diri.
“Korban (Iqbal, Red) dibawa ke rumah sakit pukul 02.30,” ujarnya dalam persidangan. Setelah dilakukan tindakan, Iqbal dinyatakan meninggal dunia setelah berjuang selama 30 menit.
Terpisah, penasehat hukum (PH) terdakwa, M. Ilham membenarkan jika kliennya sempat diingatkan oleh temannya. Namun terdakwa tidak mempedulikannya. Sidang kemudian ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian