Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Petinggi BPR Kota Kediri Divonis Selama 28 Bulan

Emilia Susanti • Jumat, 3 Januari 2025 | 18:40 WIB

 

ONLINE: Suasana saat proses sidang perkara korupsi BPR Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya.
ONLINE: Suasana saat proses sidang perkara korupsi BPR Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Tiga pejabat BPR Kota Kediri menerima vonis hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan. Ketiga pejabat itu adalah Direktur Utama Sugianto, Direktur Suhandiyono, dan Kepala Bagian Pemasaran Adri Yanto. Mereka mendapat korting hukuman selama delapan bulan penjara. 

Selain menjalani hukuman pidana penjara ketiga pejabat BPR Kota Kediri itu dikenakan denda Rp 100 juta subsidier dua bulan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Nur Ngali mengatakan, terdakwa tidak melakukan upaya hukum berupa banding. Atas hal tersebut, jaksa pun bersikap sama.

“Saat putusan (Senin, 16/12), kami masih pikir-pikir,” ungkapnya. Apalagi saat itu ada satu terdakwa yang juga masih pikir-pikir dan hukumannya dari majelis hakim lebih ringan delapan bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kasasi Keluar, Mantan Kades Jambean di Kediri Akhirnya Meringkuk di Penjara

Seperti diberitakan, ketiga pejabat BPR Kota Kediri itu tidak melakukan validasi dokumen pengajuan kredit. Misalnya, kebenaran dari usaha yang dimiliki oleh calon debitur. Akibatnya, penyaluran kredit yang mencapai satu miliar lebih itu menjadi macet. Atas hal itulah yang menjerumuskan ketiga petinggi BPR Kota Kediri ke perkara hukum.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

 

Editor : rekian
#Pidsus #tindak pidana korupsi #korupsi #bpr kota kediri #kejaksaan