Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

19 Narapidana di Lapas Kelas II A Kediri Terima Remisi, Napi Korupsi RSKK Dapat Potongan Satu Bulan  

Novanda Nirwana • Kamis, 26 Desember 2024 | 23:16 WIB

 

REMISI: Puluhan narapidan di Lapas Kelas II A Kediri merayakan natal.
REMISI: Puluhan narapidan di Lapas Kelas II A Kediri merayakan natal.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Belasan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menerima remisi kemarin. Remisi khusus Natal itu diberikan untuk 19 orang beragama nasrani.  

Dari belasan orang yang menerima remisi tersebut ada satu narapidana (napi) kasus korupsi. Dia adalah Heri Eko Wahyudi Ariepradipto yang terjerat kasus  dana BLUD Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK). 

“Yang bersangkutan mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Urip Dharmayoga melalui Kasubsi Registrasi Lapas IIA Kediri, Ira Herawati.

Sebelumnya, pria 65 tahun yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Baliwong Indonesia divonis selama dua tahun penjara. Selain Heri, ada 18 napi lainnya yang juga menerima remisi pada Natal tahun ini.  

Baca Juga: Dua Anggota LSM yang Mendobrak Mobil Kajari Kabupaten Kediri Ditetapkan Jadi Tersangka

“Ada 11 orang dari kasus pidana umum (pidum, Red) dan 8 orang adalah kasus pidana khusus (pidsus, Red) yang melibatkan narkotika dan tindak pidana korupsi,” tambahnya. 

Dia menambahkan, ada 30 orang warga binaan yang merayakan natal di lapas. Dari jumlah tersebut, 10 orang belum mendapatkan remisi dikarenakan beberapa sebab. Sedangkan sembilan orang statusnya masih tahanan.

“Satu orang tidak bisa diusulkan karena ada pelanggaran,” tambah Ira. Pemberian remisi tersebut telah diatur dalam UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam hal ini, napi mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan. 

Diantaranya adalah berkelakuan baik selama berada di dalam lapas. Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Pemberian remisi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan telah melalui proses verifikasi yang ketat,” lanjutnya. Pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan tetapi juga bagian dari upaya pembinaan terhadap narapidana.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan yang ada. Kami ingin mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral yang lebih baik,” ujar pria asal Purwokerto itu.

Untuk diketahui, Lapas Kelas IIA Kediri saat ini memiliki kapasitas tampung sebanyak 354 orang. Namun, jumlah penghuni telah mencapai 924 orang, yang terdiri dari 665 narapidana dan 259 tahanan. Dalam kondisi overkapasitas ini, pemberian remisi diharapkan mampu memberikan semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik.

“Kami terus berupaya meningkatkan layanan pembinaan dan pemberdayaan bagi warga binaan meskipun menghadapi tantangan over kapasitas,” tandasnya. (nov/rq)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#remisi #Urip Dharmayoga #Lapas Kelas IIA Kediri #natal #Rskk #korupsi