Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ratusan Pasutri di Kota Kediri Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama

Ayu Ismawati • Sabtu, 21 Desember 2024 | 04:26 WIB
ILUSTRASI: Pertengkaran suami istri berujung perceraian.
ILUSTRASI: Pertengkaran suami istri berujung perceraian.

KEDIRI JP Radar Kediri- Belum genap setahun, sudah ada ratusan perceraian di Kota Kediri. Selama Januari-November, sedikitnya sudah ada 416 perkara cerai gugat yang diterima Pengadilan Agama Kota Kediri. 

          Data yang dihimpun koran ini, dari ratusan perkara tersebut ada 354 yang sudah diputus. Adapun selama 2023 lalu, jumlah kasus yang diterima Pengadilan Agama Kota Kediri mencapai 443 perkara dan sebanyak 399 sudah diputus di tahun yang sama.

          “Paling banyak dari pekerja swasta. Hampir setiap tahun ada kasusnya,” kata Humas Pengadilan Agama Kota Kediri Harun Joyo Pranoto. Dari 416 perkara yang diterima selama 11 bulan itu, kalangan buruh termasuk yang paling banyak mengajukan perceraian.

Penyebab perceraian itu lebih banyak karena suaminya serabutan. Penghasilannya sedikit. Jadi tidak cukup menghidupi kebutuhan rumah tangga.

          Karena itu, kerap sekali pihak istri harus bekerja untuk menghidupi keluarga. Setelah memiliki pekerjaan, kerap timbul rasa ingin mencari kebebasan. “Karena mengandalkan suami tidak punya penghasilan, akhirnya dia memilih cerai,” bebernya terkait fenomena yang kerap ditemui.

          Adapun faktor pendorong perceraian juga menurutnya beragam. Mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

“Paling banyak karena permasalahan nafkah yang nggak ada dari suami. Itu yang paling besar. Kemudian di bawahnya kesetiaan atau selingkuh. Lalu selanjutnya kekerasan dalam rumah tangga,” urai Harun. Meski angka perceraian terbilang tinggi tapi trennya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

          Dari jumlah perkara perceraian itu, menurut Harun pemohon dengan latar belakang pegawai negeri sipil (PNS) tidak terlalu signifikan jumlahnya. Namun demikian, pihaknya menggaris bawahi adanya beberapa perkara dari pegawai negeri yang tidak memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#cerai gugat #cerai #faktor ekonomi #pengadilan agama #kota kediri