Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pembuangan Bayi di Mojoroto Kota Kediri Dituntut 9 Bulan

Novanda Nirwana • Rabu, 18 Desember 2024 | 23:56 WIB
INGIN BEBAS Terdakwa Fitri pembuangan bayi masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
INGIN BEBAS Terdakwa Fitri pembuangan bayi masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Wajah Fitri hanya datar ketika mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya. Kemarin (17/12), perempuan 37 tahun itu dituntut 9 bulan karena perbuatannya membuang bayi. 

JPU Maria Febriana menuntut terdakwa Fitri dengan Pasal 76 B junto Pasal 77 B UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu subsider satu bulan penjara. 

Menurut Jaksa Maria, Fitri terbukti melakukan tindakan menelantarkan anak yang telah dilahirkan dari rahimnya. "Perbuatan terdakwa membahayakan bayinya," ungkap jaksa berambut pendek sebahu. 

Yang memberatkan pada tuntutan jaksa adalah perbuatannya membahayakan bayinya. Dia juga menelantarkan anaknya. Meski demikian, jaksa juga tidak menutup mata terhadap hal-hal yang dialami terdakwa. 

Karena itu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan hukumannya sehingga terdakwa Fitri tidak dituntut hukuman maksimal. “Selama sidang, terdakwa kooperatif,” paparnya sembari menyebut dia juga menyesali perbuatannya. 

Sementara itu, Fitri langsung menyampaikan tanggapannya atas tuntutan tersebut. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Khairul, Fitri meminta keringanan hukuman. Dia mengaku masih harus merawat buah hatinya yang lain, dan anak-anaknya masih membutuhkan perhatiannya sebagai sosok ibu. Terlebih ada buah hatinya yang juga disabilitas. 

Adapun penasehat hukum terdakwa, Eny Lestari, meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman kliennya. “Kalau bisa dibebaskan, kasian anak-anaknya. Selama ini anak-anaknya selalu mencari ibunya terus," kata Eny.

Lebih jauh Eny menyebutkan, pembuangan bayi yang dilakukan Fitri tidak diikuti dengan niat jahat. “Terdakwa melakukan itu karena takut tidak bisa menghidupi anaknya yang baru lahir. Ditambah dia sering dimarahi oleh keluarga suaminya," tandasnya. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pembuangan bayi #menelantarkan anak #mojoroto #perlindungan anak #kota kediri