Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Buang Bayi di Kediri Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Terpaksa Melakukannya karena Sering Dimarahi Keluarga

Novanda Nirwana • Selasa, 10 Desember 2024 | 04:22 WIB

 

SIDANG PERDANA: Terdakwa Fitri baru saja keluar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
SIDANG PERDANA: Terdakwa Fitri baru saja keluar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Fitriah, terdakwa kasus pembuangan bayi di Perumahan Mojoroto Indah mulai diadili, kemarin. Perempuan 37 tahun itu hanya menunduk lesu saat mendengar dakwaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri itu digelar pukul 12.15.

Dalam dakwaannya, JPU Maria Febriana membacakan kronologi kejadian secara runtut tentang pembuangan bayi itu. Fitri yang mengenakan jilbab hitam hanya tertunduk dan diam mendengarkan semua dakwaan jaksa. 

Dari persidangan itu, terungkap alasan Fitri tega membuang bayinya. Ketika hamil anak keempat, dia tidak memberitahu kehamilannya kepada sang suami. Alasannya, ketika melahirkan anak ketiga, terdakwa sering disalahkan oleh keluarga besarnya. Hal itu disebabkan karena masalah ekonomi. 

Kekhawatiran Fitri itu bukan tanpa alasan, dia sering dimarahi karena sering kekurangan uang. Dan permasalahan lain lantaran ada anaknya yang juga disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus. Rentetan kondisi itu membuatnya menjadi takut jika berterus terang sedang hamil.

“Fitri sempat ditanya suaminya, apakah ia hamil? Namun Fitri menjawab mboten,” jelas Maria membacakan dakwaan.

Terdakwa yang menutupi kehamilannya tersebut berniat melahirkan bayi tersebut tanpa diketahui pihak keluarga. Dan bayi tersebut akan ditinggalkan di suatu tempat. Agar nantinya bayi tersebut ditemukan dan dirawat oleh orang yang bekerja di sekitar lokasi kejadian.

“Pada awal Desember terdakwa sudah mencari tempat-tempat yang sekiranya sepi untuk proses melahirkan,” papar Maria dalam persidangan.

Pada hari Jumat (13/9) sekira pukul 05.00 sebelum berangkat kerja, Fitri merasakan sakit perut dan air ketubannya pecah. Saat itu terdakwa menyiapkan satu bilah pisau dari rumah untuk membantu proses melahirkan.

Kemudian pukul 12.00, Fitri melahirkan di saluran irigasi yang letaknya tak jauh dari halaman perumahan Mojoroto Indah Blok F, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Kemudian terdakwa menaruh bayi laki-laki yang terbungkus jaket warna abu-abu tersebut di halaman bekas bangunan yang dibongkar, kemudian menutupinya kembali dengan menggunakan jaket warna merah,” tambah Maria.

Usai dakwaan itu dibacakan, terdakwa Fitri tidak mengelak jika dirinya terpaksa membuang bayinya karena takut disalahkan. Dan faktor utamanya adalah karena kondisi ekonomi keluarganya tidak mampu. 

Fitri pun didakwa pasal 76 B Jo pasal 77 B UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terpisah, Penasehat Hukum Sandy Sudrajad Setiawan menjelaskan, pernyataan jaksa dibenarkan terdakwa. Namun surat lab kejiwaan belum dilampirkan. “Surat lab kejiwaan belum dilampirkan,” papar Sandy.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pembuangan bayi #mojoroto #sidang perdana #pengadilan negeri kota kediri #kota kediri