Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Orang Tua di Kediri yang Menghabisi Nyawa Anaknya Sendiri Akan Segera Disidang di Pengadilan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 10 November 2024 | 16:45 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus penganiayaan  yang menyebabkan Aiza Tazkia Safiatun Nisa, 3, meninggal dunia, segera memasuki babak baru.

Pekan ini, kasus yang melibatkan Mian Tasgeen, 32, dan Novita Anggraini, 26, yang merupakan ibu kandung dan bapak tiri  bocah bocah tiga tahun itu, akan disidangkan.

Untuk diketahui, Senin (14/10) lalu berkas perkara dengan tersangka pasangan suami istri (pasutri) itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. 

Selanjutnya, pada Jumat (1/11) lalu, jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Sesuai jadwal yang diterima Kejari Kabupaten Kediri, kasus tewasnya bocah yang akrab disapa Nisa itu akan disidangkan mulai Kamis (14/11) depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu menyebut pihaknya sudah menyiapkan berkas dakwaan untuk sidang perdana nanti. “Semua berkas yang dibutuhkan sudah kami siapkan, termasuk dakwaan untuk dua terdakwa,” kata Ni Luh.

Jaksa asal Bali ini memastikan, di persidangan nanti pihaknya akan membuktikan semua perbuatan terdakwa. Terutama yang mengakibatkan Nisa meninggal dunia. Termasuk peranan dari masing-masing pelaku.

Hal tersebut untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus tewasnya anak tunggal itu.

“Semuanya nanti akan muncul dalam fakta persidangan. Kami akan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti mengenai perbuatan dua terdakwa,” sambung Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi.

Akibat kekejamannya terhadap Nisa, Mian Tasgeen dan Novita diancam pasal  44  ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atau Pasal 80 ayat (4)  jo pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lebih jauh Iwan menyebut, sesuai pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, keduanya diduga telah melakukan perbuatan kekerasan pada Nisa secara bersama-sama.

Terkait seberapa porsi kejahatan masing-masing tersangka, Iwan mengaku masih belum bisa memastikannya. Hal tersebut masih akan dibuktikan di persidangan nanti.

Seperti diberitakan, peristiwa kekerasan yang mengakibatkan Nisa meninggal itu terjadi pada 22 Juni lalu.

Saat itu, Nisa menumpahkan air dari gelas di kamarnya. Permasalahan kecil itu jadi besar ketika Tasgeen bertanya dan mendapat jawaban bohong dari sang anak.

Korban menyebut air ditumpahkan oleh sang ibu. Gara-gara itu, Tasgeen terlibat cekcok dengan istrinya. Selanjutnya, Novita yang merasa difitnah naik pitam. Dia menampar pipi dan mencubit paha anaknya masing-masing dua kali.

Tak cukup di situ, Tasgen juga menambahi dengan menampar anak tirinya empat kali. Seolah belum puas, dia juga memukul perut dan dada masing-masing sekali. Mendapat penganiayaan secara bertubi-tubi, Nisa langsung pingsan. Saat dicek dia sudah meninggal dunia. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #Pengadilan Negri #kejari #penganiayaan #jawa pos