Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Penyiram Air Keras Sempat Terkendala Hasil Visum dari RSUD Surakarta

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 6 November 2024 | 06:26 WIB
SIAP SIDANG: Jaksa Moh Iskandar menunjukkan berkas perkara penyiraman.
SIAP SIDANG: Jaksa Moh Iskandar menunjukkan berkas perkara penyiraman.

KEDIRI, JP Radar Kediri-  Kasus penyiraman air keras oleh Nurohmad, 25, warga Magelang segera memasuki babak baru. Pria yang ditahan Polres Kediri itu segera disidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Proses pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras itu sempat terkendala cukup lama. Hal itu disebabkan karena menunggu hasil visum dari RSUD Surakarta. Karena belum ada keterangan dari rumah sakit, jaksa menyatakan berkas perkaranya belum lengkap dan tidak bisa P21.  

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni melalui Kasubsi Pratut Nanda Yoga Rohmana mengatakan berkas tersebut baru dinyatakan lengkap oleh jaksa pada akhir Oktober lalu setelah ada hasil visum dari RSUD Surakarta.

Rencananya, tersangka Nurohmad beserta beberapa barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri minggu ini.“Rencananya tahap dua pada 5 Oktober (hari ini, Red),” terangnya.

Baca Juga: Penculik Mil di Sukorame Kediri, Ngaku Mahasiswa saat Sewa Mobil Toyota Innova Reborn 

Seperti diketahui, Nurohmad, suami siri Put tega  menyiram cairan berbahan kimia kepada istri dan anaknya sendiri, PM yang masih balita berusia 2 tahun. Tersangka melakukan itu karena kesal atas ulah Put yang tidak mau diajak pulang ke Magelang, Jawa Tengah. Nurohmad berdalih ingin mengajak istri sirinya itu untuk melakukan pernikahan secara resmi.

Dalam kondisi emosi itulah, Nurohmad berbuat nekat pada Kamis (11/7) lalu. Sekitar pukul 07.31, dia menyiramkan air keras ke arah Put. Namun yang terkena paling parah justru PM yang baru berusia dua tahun.

Setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, Nurohmad pun berhasil ditangkap pada Jumat (12/7) malam. Bukan di Kediri, melainkan di Magelang, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, dia diancam pasal 80 jo 76 c Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kabupaten kediri #pengadilan negeri kabupaten kediri #jaksa #penyiraman air keras #magelang