KEDIRI, JP Radar Kediri– Kasus penculikan Mil warga Sukorame kembali disidangkan kemarin (5/11). Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Slamet Mulyono, 56; Choierum Min Alfie Sahrien, 20; Rivaldi, 20; dan Sugiardi Cahya Pratama, 19.
Adapun saksinya adalah Mil sebagai korban, ayah korban, Rina tetangga di Probolinggo, Rahmat adalah orang yang mengejar saat terjadi penculikan. “Yang terakhir adalah pemilik mobil rental,” terang Sigit Artantojati, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Semua saksi dimintai menerangkan kronologi lengkap peristiwa penculikan pada 3 Agustus lalu. Fakta persidangan menunjukkan jika plat nomor mobil yang dipakai oleh terdakwa sudah dipalsukan.
Mobil Toyota Innova Reborn yang disewa dari wilayah Probolinggo itu awalnya berplat N. Kemudian diganti menjadi plat P. “Si Choierum atau si Toni itu ngakunya mahasiswa dari Jember makanya platnya diganti plat P,” paparnya.
Baca Juga: Sidak di Kota dan Kabupaten Kediri, BPOM Minta Penjualan Latiao Ditahan Dulu
Terpisah, Usman, PH ketiga terdakwa Choierum Min Alfie Sahrien, Rivaldi, dan Sugiardi Cahya Pratama mengatakan, kliennya mengakui perbuatannya salah. Mereka melakukan hal tersebut tanpa perencanaan. “Klien saya kena tipu muslihatnya Slamet yang meminta bantuan. Tapi Slametnya tidak terus terang,” jelas Usman.
Seperti diberitakan, jaksa telah mendakwa keempat orang terdakwa dengan pasal 332 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut berisi tentang melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan menikah. Slamet menerima dakwaan jaksa. Sementara, tiga terdakwa lainnya memilih mengajukan eksepsi.
Untuk diketahui, peristiwa upaya penculikan terhadap Mil, 26, di Jalan Veteran, Kelurahan Sukorame, Mojoroto, berhasil digagalkan masyarakat pada 3 Agustus lalu. Pelaku sudah menculik Mil sejak 2012 dan membawa gadis itu ke Probolinggo. Belasan tahun tinggal di Probolinggo, dia menjadi budak bagi bapak satu anak tersebut. Perempuan asal Mojoroto itu dipaksa bekerja tanpa menerima upah selama tinggal di Probolinggo.
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengar agenda keempat terdakwa saling menjadi saksi dan pemeriksaan terdakwa. Slamet akan menjadi saksi tiga terdakwa lain dan tiga terdakwa lain juga menjadi saksinya Slamet.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah