Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
KEDIRI, JP Radar Kediri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun 2023.
Namun, ternyata pihak tersangka belum menerima surat penetapan tersangka dari korps adhyaksa hingga kemarin.
Nurbaedah, penasihat hukum mantan Ketua KONI Kota Kediri 2023 Kwin Atmoko mengatakan, hingga kemarin kliennya belum mendapat pemberitahuan secara tertulis terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Demikian pula Nurbaedah yang belum menerima surat penetapan tersangka dari Kejari Kota Kediri.
Karena itu, pengacara senior di Kediri itu belum bersedia memberikan komentar terkait penetapan atas penetapan tersangka terhadap Kwin Atmoko.
"Belum ada tanggapan (terkait penetapan tersangka, Red) karena surat resmi bahwa beliau (Kwin Atmoko, Red) jadi tersangka tidak ada," kata Nurbaedah.
Meski demikian, Nurbaedah menyebut dirinya sudah menjadi penasihat hukum Kwin Atmoko sejak kliennya diperiksa sebagai saksi.
Setidaknya, Kwin sudah diperiksa oleh penyidik kejaksaan sebanyak lima kali. Pascapemeriksaan tersebut, mereka tinggal menyimak perkembangan penyidikan di Kejari Kota Kediri. "Kami mengikuti proses hukum yang ada," lanjutnya.
Terpisah, Dian Ariyani yang dihubungi koran ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka juga belum memberikan tanggapan.
Pesan lewat WhatsApp yang dikirim Jawa Pos Radar Kediri belum dibalas meski sudah terkirim.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Nur Ngali memastikan timnya masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi hibah KONI Kota Kediri 2023. Rencananya mereka masih akan memeriksa sejumlah saksi lagi.
Selebihnya, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sejauh ini, kasus korupsi dana hibah senilai Rp 10 miliar tahun 2023 itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara Rp 2 miliar.
Sementara itu, KONI Kota Kediri juga langsung mengambil sikap pascapenetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
Ketua KONI Kota Kediri Eko Agus Koko menyebut, pihaknya langsung mengadakan rapat terkait penggantian bendahara.
"Kalau tidak diganti (bendaharanya, Red) ya bagaimana. Porprov (Pekan Olahraga Provinsi, Red) sudah dekat," terang Eko sembari menyebut dirinya juga intens berkoordinasi dengan KONI Jawa Timur terkait hal tersebut.
Seperti diberitakan, Kejari Kota Kediri menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri tahun 2023 lalu.
Selain mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko, Bendahara KONI Dian Ariyani dan Wakil Bendahara KONI Arif Wibowo juga menjadi tersangka.
Dalam penyidikan, kejaksaan menduga ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana.
Di antaranya, terdapat selisih antara uang gizi yang diterima atlet dan pelatih dengan SPj yang dibuat. Selebihnya, ada beberapa item lain yang juga tidak sesuai.
Selama pengusutan kasus, kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 70 saksi. Mereka adalah para atlet, pelatih, hingga pengurus KONI Kota Kediri. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti.