Pemuda Asal Kediri yang Meracuni Mantan Pacarnya Divonis Seumur Hidup

Ayu Ismawati • Dipublikasikan Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:34 WIB
Photo
Photo

KEDIR, JP Radar Kediri-M. Fikri Asngari, 20, yang nekat meracuni Yol, 15, mantan pacarnya, harus mendekam di penjara seumur hidupnya.

Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pemuda yang tinggal di Desa Pagu, Kecamatan Wates tersebut Selasa (29/10) lalu.

Sebelumnya, JPU menjerat Fikri dengan beberapa pasal. Yaitu, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian, pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian. Serta, pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf G UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

JPU menuntut Fikri dengan hukuman penjara 20 tahun. Dia juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider satu tahun penjara.

Dengan demikian, putusan dari majelis hakim justru lebih tinggi dengan mengganjar hukuman seumur hidup.

“Selain membunuh, terdakwa juga menyetubuhi korban dan mencuri,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kediri Novi Nuradhayanty terkait vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan.

Lebih jauh Novi menyebut, terdakwa terbukti sudah merencanakan pembunuhan sejak delapan hari sebelumnya.

Perbuatan Fikri juga dinilai terlampau keji. Sebab, selain meracuni mantan pacarnya itu, dia juga  menyetubuhi korban yang sudah meregang nyawa.

“Dengan segala pertimbangan tentang keadaan yang memberatkan, maka terdakwa dihukum seumur hidup,” tandasnya.

Mendengar putusan itu, terdakwa pun sempat terkejut. Pemuda asal Desa Pagu, Kecamatan Wates itu nampak oleng begitu mendengar putusan majelis hakim.

Meski begitu, menurut Novi, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, potasium sianida masuk melalui mulut karena tertelan atau ingesti dengan dosis 34,5 miligram itu mengakibatkan kematian pada korban.

Kasus mulai disidangkan pada 16 Juli, dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Kusumo Nugroho.

Sebelumnya, Fikri diketahui juga mencuri barang milik Yol sebelum kabur. Yakni membawa uang di dalam dompet dan ponsel milik Yol pada 18 Februari silam.

Kematian Yol di kamar kosnya di Kelurahan/Kecamatan Pesantren itu baru diketahui dua hari berselang atau pada 20 Februari.

Sementara itu, Rini Puspita Sari, penasihat hukum Fikri menyebut dirinya masih akan pikir-pikir. “Saya belum berkomunikasi dengan Fikri dan keluarganya,” kata Rini sembari menyebut pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari sebelum memutuskan banding atau menerima putusan.

Senada dengan Rini, JPU Puji Astutiningtyas juga masih menyatakan pikir-pikir. “Kepastiannya bagaimana (menerima putusan atau banding, Red) menunggu sampai hari Selasa (5/11) nanti,” papar Puji.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 
Editor : Anwar Bahar Basalamah
radarkediri divonis seumur hidup mantan jawapos Meracuni