KEDIRI, JP Radar Kediri–Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri, menunjukkan progres yang signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan tiga orang pengurus sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara KONI Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali yang dikonfirmasi tentang penetapan tersangka tiga orang tersebut mengatakan, hal tersebut merupakan hasil penyidikan selama sekitar empat bulan terakhir.
“Kami dapatkan ada perbuatan melawan hukum sehingga kami tetapkan jadi tersangka,” kata Nur Ngali.
Ketiganya diduga melakukan penyelewengan dana hibah yang tahun 2023 lalu dialokasikan Rp 10 miliar. “Kerugian negara mencapai Rp 2 miliar,” lanjut Nur Ngali sembari menyebut nilai kerugian masih perkiraan.
Adapun nilai pastinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Apakah tiga tersangka sudah ditahan? Nur Ngali menyebut hingga kemarin ketiganya masih bisa menghirup udara bebas alias belum dijebloskan ke tahanan. “Masih penetapan awal (tersangka, Red),” terang Nur Ngali.
Setelah penetapan tersangka tiga orang tersebut, Nur Ngali memastikan tim dari seksi pidana khusus masih akan melanjutkan penyidikan kasus. Termasuk melanjutkan serangkaian pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun koran ini, Dian Ariyani sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai bendahara KONI sejak sebulan lalu.
Sebelumnya, Dian dan Arif diketahui sering absen dalam kegiatan rapat yang digelar pengurus baru KONI Kota Kediri.
Terkait pengunduran diri Dian, Ketua KONI Kota Kediri Eko Agus Koko membenarkannya. Meski demikian, menurutnya penggantian bendahara tidak bisa dilakukan secara serta merta.
Melainkan harus melalui prosedur tertentu. “Juga harus ada pemberitahuan terlebih dahulu ke KONI Jawa Timur jika akan mengganti kepengurusan,” tuturnya.
Lebih jauh Koko menyebut pengunduran diri Dian sebagai bendahara ikut menghambat persiapan Porprov. “Persiapan porprov (pekan olahraga provinsi) menjadi terhambat karena masalah ini,” akunya.
Seperti diberitakan, sebelum menetapkan tersangka tiga pengurus KONI Kota Kediri, korps adhyaksa sudah memeriksa sedikitnya 70 saksi.
Mereka adalah atlet, pelatih, hingga pengurus KONI Kota Kediri yang meliputi bendahara, sekretaris, dan ketua.
Selain itu, jaksa juga telah menyita dokumen dari beberapa tempat. Mulai dari kantor KONI Kota Kediri hingga dari rumah Dian Ariyani dan beberapa tempat lainnya.
Untuk diketahui, dari total dana hibah Rp 10 miliar tahun 2023 lalu, sebanyak Rp 9,165 miliar dialokasikan untuk program-program KONI Kota Kediri.
Kemudian, Rp 835 juta sisanya diberikan kepada 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI Kota Kediri.
Dalam pencairannya, jaksa menduga ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Di antaranya, adanya selisih antara uang gizi yang diterima atlet dan pelatih dengan surat pertanggungjawaban (SPj).
Selain itu, diduga masih ada sejumlah item penggunaan dana lainnya yang tidak sesuai dengan SPj. Total kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah