Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Kejari Kota Kediri Jebloskan Ketua Koperasi Madu Klanceng ke Tahanan

Novanda Nirwana • Rabu, 25 September 2024 | 17:33 WIB
TAHANAN: Petugas Kejari Kota Kediri memakaikan rompi oranye kepada ketua koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah yang menjadi tersangka investasi madu klanceng sebelum dibawa
TAHANAN: Petugas Kejari Kota Kediri memakaikan rompi oranye kepada ketua koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah yang menjadi tersangka investasi madu klanceng sebelum dibawa

KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus penipuan investasi madu klanceng lewat Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang sempat mengambang, akhirnya memasuki babak baru.

Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menjebloskan Chrisma Dharma Ardiansyah ke tahanan. Pria yang tinggal di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri itu langsung memakai rompi oranye setelah diperiksa selama sekitar tiga jam.

Pantauan koran ini, Chrisma yang sebelumnya menjabat sebagai ketua koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) merangkap manajer pengembangan koperasi produsen Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), tiba di Kejari Kota Kediri sekitar pukul 12.30.

Selanjutnya, dia langsung masuk ke ruang seksi pidana umum didampingi oleh pengacaranya.

Pria yang juga sempat menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Kediri itu baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30.   

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Kediri Muhammad Safir mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Mabes Polri kemarin.

Selanjutnya, jaksa akan menangani kasus dalam waktu 20 hari ke depan.

Selama waktu tersebut, menurut Safir pihaknya akan melakukan penyusunan berkas. Termasuk membuat dakwaan kasus yang sempat heboh hingga ke DPR RI dan di kantor Mabes Polri tersebut.

“Setelah itu (berkas dakwaan selesai, Red) akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Safir.

Untuk diketahui, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri, Chrisma disangka sejumlah pasal.

Mulai pasal penipuan/penggelapan, pasal penipuan/penggelapan dalam jabatan. Kemudian, tindak pidana perbankan, serta tindak pidana pencucian uang.

Modusnya, sejak 2018 hingga 2021 lalu Chrisma menawarkan investasi kemitraan budi daya lebah klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee.

Dalam investasi tersebut, tersangka menawarkan keuntungan setiap periode tiga bulan sekali. Selanjutnya, modal awal mitra bisa ditarik sewaktu-waktu.

Jika awalnya pemberian imbal hasil berjalan lancar, margin keuntungan sebesar 20 persen tiap tiga bulan yang dijanjikan itu macet.

Bahkan, janji jika mitra bisa menarik modal sewaktu-waktu juga tidak bisa lagi dilakukan.

Puncaknya, pada Februari 2021 lalu Christian Anton Hardianto dilaporkan ke polisi. Pria yang menjabat sebagai ketua koperasi NMSI dituding membawa kabur uang koperasi hingga merugikan korban yang berjumlah sekitar 8.500 orang.

Hingga akhir September ini, Anton masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, pelimpahan berkas kasus madu klanceng NMSI kemarin juga dipantau oleh para korban. Setidaknya ada delapan korban yang datang ke Kejari Kota Kediri.

Mereka menunggu proses pelimpahan berkas hingga Chrisma dijebloskan ke tahanan. 

 Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Dua Sekawan Asal Gampengrejo yang Mengedarkan Pil LL

Slamet Riyadi, salah satu agen NMSI mengatakan, akibat kasus penipuan investasi itu, dirinya dikejar oleh ratusan anggota koperasi. Mereka meminta pertanggungjawaban uang yang dibawa kabur oleh Anton.

“Total kerugian sekitar 500 – 600 miliar rupiah,” urai pria berusia 40 tahun itu.

Lebih dari tiga tahun kasusnya terkatung-katung, penipuan berkedok investasi itu baru mendapat kejelasan kemarin.

Selain Chrisma dan Anton yang menyandang status tersangka, Wahyudi yang menjabat sekretaris sekaligus manajer operasional koperasi NMS juga menyandang status tersangka kasus penipuan investasi madu klanceng tersebut.

Bedanya, berkas perkara atas nama Wahyudi masih belum dinyatakan P21 atau dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri.

“Untuk perkara penipuan (tersangka Wahyudi, Red) masih di Mabes Polri,” papar Safir.

 

Penipuan Modus Madu Klanceng:

-Sedikitnya ada sekitar 8.500 korban penipuan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia

-Kerugian tiap korban berkisar puluhan juta hingga miliaran rupiah

-Mereka tertarik berinvestasi madu klanceng yang dikelola koperasi NMSI karena mendapat tawaran keuntungan sebesar 20 persen tiap tiga bulan

-Mitra juga dijanjikan bisa menarik modal mereka sewaktu-waktu

-Jika awalnya pencairan keuntungan lancar, pada tahun 2021 lalu mulai macet dan mitra tidak bisa mengambil modalnya

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #jaksa kejari #penipuan #madu klanceng #caleg #Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia #jawapos #NMSI #kota kediri