KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus kredit fiktif dengan tersangka Aniningsih, 33, akan segera masuk ke meja hijau.
Ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melimpahkan berkas perkara wanita asal Desa Sumberagung, Kecamatan Wates itu ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (29/8) sore lalu.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, berkas akan segera didaftarkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya untuk disidangkan. “Kemarin sore (29/8) kami lakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan juga barang bukti ke kantor Kejari Kabupaten Kediri,” kata pria asal Semarang itu.
Menurut Iwan pelimpahan berkas dilakukan karena penyidikan untuk Aniningsih sudah rampung. Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti. Mulai dari berbagai berkas dokumen, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Tidak hanya itu, penyidik juga melimpahkan uang Rp 47,7 yang merupakan fee 13 nasabah yang identitasnya dicatut oleh Ani.
Iwan menegaskan, dalam waktu dekat JPU akan menyiapkan dakwaan dalam kasus tersebut. Setelah itu, barulah berkas didaftarkan ke PN Tipikor Surabaya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuda Virdana Putra menambahkan, hingga kemarin belum ada fakta terbaru dalam perkara tersebut.
Hingga akhir Agustus ini penyidik masih terus melakukan tracing asset. Meski sebelumnya Ani mengaku tak memiliki aset, mereka tidak langsung percaya. “Sudah dimulai sejak awal (tracing asset, Red), namun ini masih belum ketemu,” jelas Yuda.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank pemerintah ini menyeret dua tersangka. Selain Ani, ada pula Avi, account officer bank yang menjadi tersangka. Keduanya kenal sejak lama, karena Ani merupakan nasabah Avi.
Kedekatan keduanya berlanjut setelah ada program Pasar Rakyat Indonesia. Program penyaluran kredit yang ditujukan untuk pedagang dengan syarat tertentu.
Pengajuan kredit ini dilakukan secara online melalui aplikasi PARI. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan verifikasi oleh petugas bank.
Baca Juga: Perampok Bawa Senjata Api Sekap Karyawan Minimarket di Desa Tales Ngadiluwih
Berdasarkan informasi yang didapat koran ini, Ani bertindak sebagai broker. Berperan aktif dalam mencari nasabah.
Dalam prosesnya, tersangka kemudian mencatut identitas 14 nasabah. Nama mereka diajukan untuk mendapat kredit melalui aplikasi PARI.
Dalam proses pengajuan dan pencairan kredit, Ani dan Avi disangka melakukan kerja sama. Avi yang merupakan AO bank, diduga melakukan penjaringan tidak sesuai dengan kriteria yang diharuskan.
Kerugian negara akibat kasus kredit fiktif di bank BUMN ditaksir mencapai Rp 949 juta.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah