KEDIRI, JP Radar Kediri- Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan pengembangan kasus kredit fiktif dengan tersangka Aniningsih, 33.
Setelah melakukan penyidikan lanjutan, korps Adhyaksa menetapkan Siti Afivah Nur Asiyah, account officer dari bank BUMN sebagai tersangka. Sebab, dia diduga membantu Ani dalam proses pencairan kredit di aplikasi Pasar Rakyat Indonesia (PARI).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, setelah menetapkan Afi sebagai tersangka, tim Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri memanggil perempuan berusia 35 tahun untuk diperiksa. “SA dipanggil secara patut sebagai tersangka,” kata Iwan terkait pemeriksaan perempuan asal Sidoarjo tersebut.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, Afi datang ke kantor Kejari Kabupaten Kediri sekitar pukul 09.00. Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 15.00. Begitu pemeriksaan selesai, Afi langsung digelandang petugas ke Lapas Kelas IIA Kediri.
“Setelah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk proses pemberkasan dan dipastikan bahwa tersangka sehat, kami bawa yang bersangkutan ke lapas untuk ditahan hingga 20 hari,” lanjut pria asal Semarang itu.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra melalui Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy yang dikonfirmasi terkait peran Afi menyebut, dengan kewenangannya selaku AO, Afi diduga membantu Ani melakukan penjaringan nasabah kredit fiktif.
“SA ini membantu proses pencairan (nasabah, Red) dengan kewenangannya selaku AO,” terang laki-laki yang akrab disapa Ivaldi itu.
Selebihnya, Ivaldi belum mau membeberkan secara rinci terkait keterlibatan Afi dalam kasus kredit fiktif itu. Meski demikian, menurutnya penetapan Afi sebagai tersangka karena ada temuan alat bukti yang kuat.
Terkait peran Afi dalam perkara tersebut. Mulai dari berkas-berkas, keterangan para saksi, hingga keterangan dari Ani. “Intinya mereka (Ani dan Afi, Red) melakukan secara bersama-sama (kasus kredit fiktif, Red). Bagaimana keterlibatannya, nanti kita lihat dalam persidangan,” terangnya.
Meski sudah menetapkan Afi sebagai tersangka, menurut Ivaldi pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Termasuk menelusuri ada tidaknya indikasi-indikasi penetapan tersangka lainnya. “Kalau ada pihak lain yang terlibat, kenapa tidak? (ditetapkan sebagai tersangka). Tentunya dengan adanya alat bukti,” tegasnya.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Sita Belasan Motor Knalpot Brong
Ivaldi menyebut, kemarin timnya tengah fokus melengkapi berkas perkara. Bulan depan rencananya penyidik akan melimpahkan kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Adapun kemarin penyidik sudah melimpahkan berkas kasus Ani kepada jaksa peneliti.
“Berkas akan diperiksa oleh jaksa peneliti untuk dilihat apa-apa saja yang kurang,” jelasnya sembari menyebut Afi dituntut dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Agus Manfaluthi, penasihat hukum Afivah mengatakan, kliennya disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran PARI. Dalam penyaluran itu ada beberapa nasabah macet. “Indikasi macet itu terjadi sekitar 2023,” paparnya.
Agus menyebut, Afi sudah menjalankan program yang digulirkan oleh pihak bank dengan baik. Namun, saat program berjalan dan ada beberapa kredit yang macet justru Afi yang disalahkan. Menurutnya hal tersebut kurang adil. Pasalnya, pencairan kredit juga atas persetujuan dari atasan Afi.
“Kalau toh dianggap jadi tersangka, ya yang lain (seharusnya) juga tapi malah tidak. Karena klien saya ini hanya AO. Mantri yang bagian bawah,” jelas Agus sembari menyebut dirinya akan mendampingi Afi hingga kasusnya tuntas.
“Kami akan mendampingi mulai dari hari ini sebagai tersangka, nanti juga ketika dilimpahkan sampai nanti di persidangan kami dampingi sampai tuntas,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah