KEDIRI, JP Radar Kediri-Nova Susilo, 29, terdakwa kasus pembunuhan Deasy Rahmasari, 19, calon adik iparnya, agaknya akan mendekam di penjara dalam waktu lama. Dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin, pria asal Kelurahan/Kecamatan Pare itu dituntut hukuman 13 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya Nova didakwa pasal 338 KUHP, subsider pasal 354 ayat 2 KUHP. Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini 15 tahun penjara.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Ni Luh Ayu mengatakan, dalam persidangan Nova terbukti melakukan tindakan menghilangkan nyawa sesuai dengan pasal 338 KUHP. "Sesuai dengan dakwaan primair 338 KUHP," terangnya.
Perempuan asal Bali itu melanjutkan, Nova dituntut 13 tahun penjara karena ada beberapa perbuatannya yang dianggap memberatkan. Selain perbuatannya mengakibatkan kematian Deasy, menurut Ni Luh, kekejaman Nova juga menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Selain itu, perbuatan Nova juga menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan. "Perbuatan terdakwa juga tidak dimaafkan oleh keluarga korban," jelas Ni Luh.
Meski demikian, menurut Ni Luh pihaknya tidak menutup mata terhadap hal-hal yang meringankan hukumannya. Alasan itu pula yang membuat Nova tidak dituntut hukuman maksimal. “Terdakwa kooperatif selama di persidangan,” paparnya sembari menyebut dia juga menyesali perbuatannya.
Sementara itu, usai mendengarkan pembacaan putusan, kemarin Nova langsung memberikan tanggapan. Di depan Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, Nova langsung mengajukan keringanan hukuman. Alasannya, dia merupakan tulang punggung keluarga.
Terpisah, Merdiko Utomo, penasihat hukum Nova Susilo menyebut, pihaknya menerima tuntutan JPU. "Saya sebagai penasihat hukum terdakwa pada intinya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Merdiko.
Lebih jauh Merdiko menyebutkan, aksi pembunuhan yang dilakukan Nova menurutnya tidak ada unsur perencanaan. “Selanjutnya kami akan menunggu putusan dari hakim," urai Merdiko sembari berharap majelis hakim bisa memerikan keringanan hukuman.
Seperti diberitakan, Nova melakukan pembunuhan terhadap Deasy pada Sabtu (24/2) malam. Saat itu, Deasy yang merupakan pacar dari Andi Hermawan, adik ipar Nova. Di rumah itu pula Nova tinggal bersama istrinya.
Sekitar pukul 22.00, Deasy yang tengah berada di sana berpapasan dengan Nova. Tak menyangka ada orang lewat, Deasy terkejut dan mengumpat. Dia melemparkan kata-kata kotor kepada Nova.
Hal tersebut membuat keduanya terlibat cekcok. Setelah bersitegang, Deasy lantas masuk ke dalam rumah dan menuju kamar mandi. Rupanya kemarahan Nova belum reda. Dia lantas mengikuti Deasy ke kamar mandi.
Setibanya di sana, Nova langsung mencekik leher Deasy. Mendapat perlakuan tersebut Deasy sempat melawan dengan mencakar dada Nova. Namun, sekuat-kuatnya Deasy, dia tetap saja kalah. Beberapa saat kemudian dia lemas dan meninggal dunia. Mayat Deasy diketahui oleh tetangga yang kamar mandinya menjadi satu dengan rumah Andi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah