Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Kediri Tangkap 8 Pelaku Pengeroyokan di Ngasem Kediri, Diduga Rivalitas Antarperguruan Silat

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:59 WIB
KENA BATUNYA: Polisi menggelandang lima pelaku pengeroyokan dewasa dalam rilis di Polres Kediri kemarin siang.
KENA BATUNYA: Polisi menggelandang lima pelaku pengeroyokan dewasa dalam rilis di Polres Kediri kemarin siang.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Polres Kediri berhasil menangkap delapan pelaku pengeroyokan di Jl Soekarno-Hatta, Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Ngasem pada Jumat (9/8). Delapan pelaku yang tiga di antaranya berstatus anak-anak ini beraksi bak ‘gangster’. Yakni, mengeroyok korban menggunakan parang dan palu.

Adalah Mohammad Zaky Nukyawan, 18, yang menjadi korban pengeroyokan. Pemuda asal Desa Nambaan, Ngasem itu menderita luka parah di pelipis kepala,  luka robek di paha, serta memar di leher dan pundaknya.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pengeroyokan dilakukan oleh  Dio Dwi Saputra, 20; Aksel Eka Yuliantara, 18; Maulana Akbar Fahreza, 19. Kemudian,  Muhammad Akmal Sidiq, 20; Achmad Dhani Al Ghifari, 19; dan tiga tersangka anak yaitu LS, 17; SMA, 17; dan RR, 15. “Yang dihadirkan di sini (rilis, Red) adalah tersangka dewasa. Untuk tiga anak lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur,” kata Bimo.

Mengapa para tersangka mengeroyok Zaky? Bimo menyebut, pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 02.30 Jumat (9/8) lalu berawal ketika dua kelompok yang merupakan anggota perguruan silat itu adu argumen atau saling menyinggung di media sosial.

Akibatnya, para tersangka tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan kelompok lain.

Selanjutnya, para tersangka konvoi di wilayah Kota Kediri. Kemudian, pada Jumat (9/8) dini hari masuk ke wilayah Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Ngasem.

Di sana, rombongan pelaku bertemu dengan Zaky yang dini hari itu berada di tepi jalan bersama dua temannya yang sedang menambal ban.

Saat kejadian, Zaky memakau kaus salah satu perguruan silat. Hal tersebut langsung memicu kemarahan para pelaku yang merupakan anggota perguruan silat lainnya.

Beberapa detik kemudian, Dhani, salah satu tersangka langsung berteriak, “Shadow fight! Shadow fight!” yang langsung membuat para pelaku menghampiri Zaky.

“Dua teman korban berhasil melarikan diri. Akhirnya korban jadi sasaran pengeroyokan,” lanjut Bimo sembari menyebut para pelaku terprovokasi karena korban menggunakan kaus yang dianggap menyinggung.

Saat kejadian, Fahreza, salah satu pelaku juga meminta Zaky untuk melepaskan kausnya. Namun, hal tersebut tidak direspons. Akibatnya, Aksel langsung memukul kepala Zaky menggunakan parang di bagian kepala.

Kebetulan, saat itu korban memakai helm. Sehingga, tidak mengalami luka.

Merasa terancam, Zaky berlari ke arah selatan. Melihat buruannya kabur, para pelaku langsung mengejarnya.

Dalam hitungan menit, Zaky langsung jadi korban pengeroyokan. Akmal dan Maulana memukul dan menendangnya menggunakan tangan kosong.

Selanjutnya, Dio memukul menggunakan palu atau martil yang sudah dibawa sejak awal. Adapun Aksel yang membawa parang langsung menyabet paha Zaky.

Tak cukup itu saja, LS dan RR memukul menggunakan selang. Sedangkan SMA menendang tubuh Zaky dengan kakinya.

Mendengar keributan pada dini hari, warga langsung keluar rumah. Pelaku yang melihat jumlah warga semakin banyak pun melarikan diri. Namun, sebelumnya mereka merobek kaus Zaky yang bertuliskan “perang”.

Sementara itu, usai mendapat laporan kejadian pengeroyokan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (14/8) lalu, polisi mengamankan Aksel, RR, dan LS di rumah kontrakan di Kota Batu. Dari keterangan mereka, polisi juga mengamankan Dio saat berada di Kandangan.

Selanjutnya, Maulana, SMA dan Akmal diamankan di rumahnya masing-masing di Kediri. Adapun Dhani menyerahkan diri ke Mapolres Kediri. “Semua kami amankan di Polres Kediri untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas perwira pangkat dua melati emas di pundak itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumannya  maksimal sembilan tahun penjara.

“Pesan bagi para pelaku, baik genk motor atau kelompok lain. Polisi akan tindak tegas mereka yang ingin membuat suasana atau situasi di Kediri tidak aman. Pelaku premanisme akan ditindak tegas,” tandas Bimo.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #Rivalitas #polres kediri #pengeroyokan #perguruan silat #jawa pos