KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang ketiga kasus pembunuhan Deasy Rahmasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kedua saksi tersebut adalah Rizki Wulandari, 29, istri terdakwa Nova Susilo; dan Rizalva Akbar, 24, dari pihak kepolisian Polres Kediri. Sidang yang berlangsung selama satu jam sejak pukul 14.30 berlangsung hari.
“Saya tidak menyangka suami (terdakwa Nova Susilo, Red) tega (membunuh, Red) karena korban adalah calon adik ipar saya,” ungkap Rizki dalam persidangan. Dia sempat meneteskan air mata dan berusaha tegar menjawab seluruh pertanyaan dari majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum. Dalam persidangan Rizki juga mengungkapkan rasa tak percayanya terhadap apa yang dilakukan oleh suaminya.
Adapun Rizalva menjelaskan kronologi kejadian di hadapan majelis. Dan semua keterangannya sesuai dengan berita acara. Sementara terdakwa Nova Susilo hanya tunduk dan terdiam selama sidang berlangsung. Bahkan, saat menuju ke ruang sidang, dia tidak menjawab apapun pertanyaan wartawan koran ini.
Bedasarkan pernyataan Jaksa Ni Luh Ayu, keterangan saksi Rizalva selaras dengan pengakuan Rizki dari istri terdakwa. “Antara laporan dari pihak kepolisian dengan pernyataan saksi (Rizki, Red) klop,” ujar Ni Luh Ayu.
Setelah mendengar seluruh keterangan saksi, sidang kemudian ditunda. Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro akan dilanjutkan minggu depan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.