KEDIRI, JP Radar Kediri-Muh. Aisy Afifudin, 19, dan Muh. Nasril Ilham, 18, dua penganiaya Bintang Balqis Maulana, 14, agaknya akan mendekam di penjara lebih lama dibanding dua terpidana anak-anak. Dalam sidang lanjutan kemarin, santri Ponpes Al-Hanifiyyah, Desa Kranding, Mojo itu dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Suyanti, 42, ibu Bintang langsung berurai air mata.
Pantauan koran ini, sidang yang digelar pukul 13.00 kemarin juga dihadiri oleh kerabat Bintang dari Desa Karangharjo, Glenmore, Banyuwangi. Di depan puluhan pengunjung sidang, JPU Nanda Yoga Rohmana menguraikan tuntutannya.
Pria asal Blitar itu menilai perbuatan Aisy dan Nasril yang berakibat hilangnya nyawa Bintang dilakukan secara sadis. Selanjutnya, perbuatan pemuda asal Nganjuk dan Sidoarjo itu juga menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat. Terutama di dunia pendidikan.
Tidak hanya itu, pengeroyokan yang dilakukan oleh Aisy dan Nasril serta dua terpidana lainnya juga menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga Bintang. “Perbuatan kedua terdakwa tidak dimaafkan oleh ibu korban sehingga hal meringankan tidak ada,” terang Nanda.
Akibat aksi mereka, Aisy dan Nasril dituntut dengan pasal 80 ayat 3, jo pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Keduanya dituntut hukuman penjara 15 tahun. Selanjutnya, mereka dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan enam bulan.
Tidak hanya itu, Aisy dan Nasril juga dituntut membayar restitusi Rp 213,68 juta. Sehingga, Aisy dan Nasril masing-masing harus membayar Rp 106,84 juta kepada orang tua Bintang. “Jika tidak dibayar, masing-masing diganti pidana penjara satu tahun,” lanjut Nanda.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni mengatakan, tuntutan selama 15 tahun penjara tersebut merupakan tuntutan maksimal. Tuntutan yang diajukan JPU juga sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
“Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. ini sudah maksimal. Penerapan pasal berdasarkan fakta di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa,” jelasnya.
Meski demikian, Suyanti, ibu Bintang menilai tuntutan terhadap pengeroyok anaknya masih kurang. Dia meminta para terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya. “Tuntutan jaksa ini kurang. Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” pinta Suyanti yang sepanjang sidang kemarin berurai air mata.
Menanggapi permintaan Suyanti, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, ketidakpuasan keluarga Bintang merupakan hal yang biasa. Apalagi, Suyanti kehilangan anaknya akibat tragedi tersebut. “Itu (tidak puas, Red) adalah hak mereka,” tandas Iwan.
Terpisah, Ali Wasi’in, penasihat hukum Aisy dan Nasril mengaku akan tetap melakukan pembelaan pada kliennya lewat pleidoi. “Karena memang apa, kami juga pikirkan kepentingan dari terdakwa. Masa depannya masih jauh,” tegas Ali.
Salah satu yang disiapkan dalam pleidoi adalah surat keterangan baik dari sekolah. Di sana disebutkan jika dua terdakwa tidak pernah terlibat hukum. “Tentunya merasa keberatan (dengan tuntutan), namun upaya kita agar hukuman seringan-ringannya. Pembelaan bagaimana putusan itu bisa lebih ringan,” terangnya.
Seperti diberitakan, Bintang Balqis Maulana, santri Ponpes Al Hanifiyyah meninggal dunia pada 23 Februari lalu. Dia meninggal setelah dianiaya oleh empat santri Ponpes Al-Hanifiyyah yang merupakan teman-temannya sendiri. Selain Aisy dan Nasril; AF, 16, yang merupakan sepupu Bintang, serta AK, 17, sudah lebih dulu divonis 6,5 tahun penjara.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah