KEDIRI, JP Radar Kediri-Masyarakat agaknya harus lebih hati-hati dan cermat dalam memilih bus pariwisata. Dalam sidak yang digelar oleh Satuan
Pelayanan Terminal Tipe A (TTA) Tamanan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri, dan Satlantas Polres Kediri kemarin, mereka menemukan ada empat armada yang tidak layak. Bahkan, salah satu di antaranya memalsukan izin trayek.
Pantauan koran ini, sidak dimulai sejak pukul 10.30. Tim mendatangi dua lokasi wisata. Yang pertama di Simpang Lima Gumul (SLG) serta di Marwah dan Tirta Resto, Desa Adan-Adan, Gurah. Di sana, petugas mendapati empat bus pariwisata kecil yang beroperasi seperti kereta kelinci.
“Di gurah, ada tiga bus pariwisata yang tidak layak beroperasi,” terang Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A (TTA) Tamanan Kota Kediri Dukut Siswantoyo.
Baca Juga: Polsek Mojoroto Kota Kediri Sita Ratusan Botol Miras
Menurut Dukut, dari tiga bus tersebut, dua di antaranya merupakan rombongan dari Jombang. Sementara satu lainnya dari Kandat. Untuk bus dari Kandat justru tidak mengantongi dokumen sama sekali. Karenanya, tim langsung menyita bus tersebut.
“Penindakannya dari rekan kepolisian. Ditilang dan kendaraannya ditahan sebagai barang bukti,” jelasnya ditemui di lokasi sidak. Adapun untuk dua kendaraan lainnya, yang satu mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih hidup. Namun, tidak memiliki uji kir dan kartu pengawasan. Sedangkan satu lainnya STNK sudah mati.
Untuk diketahui, dalam sidak kemarin, petugas langsung melakukan ram check. Hasilnya, secara umum tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, ada bus yang kacanya diganti kelambu dan plastik. Selanjutnya, plat kendaraan juga plat hitam. Bukan plat kuning.
Sementara itu, usai melakukan sidak di Gurah, petugas kembali ke SLG. Di sana, tim mendapati bus pariwisata dari Mojokerto yang diduga memalsukan Kartu Pengawasan Izin Trayek. Kemudian, untuk kartu uji kendaraan, masa berlakunya sudah habis. Mendapati itu, bus langsung diamankan. Sedangkan penumpang dialihkan ke bus lain.
Dukut menyebut, pemalsuan dokumen itu masuk tindak pidana. Dalam melaksanakan tugas memeriksa kelayakan bus, hal itu sudah di luar kewenangannya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan. Sehingga, penyelesaian temuan itu harus diserahkan kepada kepolisian. “Kami juga berikan BAP dengan keterangan dilarang operasional,” jelasnya.
Pascatemuan itu, Dukut menyebut pihaknya juga menyosialisasikan kepada rombongan pariwisata itu agar memilih bus yang sesuai standar. Serta memiliki izin yang lengkap. Sehingga, perjalanan wisatanya lebih aman.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah