KEDIRI, JP Radar Kediri- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri tengah mengalami kelebihan kapasitas narapidana. Saat ini, lapas tersebut menampung 932 narapidana, jauh melebihi kapasitas idealnya yang hanya 325 orang.
Kondisi ini diperparah dengan tingginya jumlah narapidana kasus narkoba di Lapas Kediri. Data menunjukkan bahwa 90 persen dari total narapidana merupakan pelaku kejahatan terkait narkoba.
Plt Kalapas Kediri, Budi Ruswanto, mengakui adanya permasalahan overkapasitas ini. Pihaknya tengah berupaya mengatasi hal tersebut dengan mengoptimalkan layanan di Lapas, baik layanan dasar maupun hak-hak narapidana.
Selain itu, Lapas Kediri juga secara rutin mengusulkan pemindahan narapidana ke lapas lain di wilayah Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban Lapas Kediri dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
Sebagai langkah jangka panjang, Lapas Kediri juga mengusulkan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi bagi narapidana yang memenuhi syarat. Upaya ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah narapidana di Lapas Kediri dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Overkapasitas Lapas Kediri merupakan salah satu potret permasalahan sistem peradilan pidana di Indonesia. Kurangnya fasilitas dan sumber daya di lapas, serta tingginya angka kriminalitas, terutama kasus narkoba, menjadi faktor utama yang menyebabkan kondisi ini terjadi. Upaya-upaya yang dilakukan Lapas Kediri patut diapresiasi, namun diperlukan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah