Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PT Dinasty Inti Agrosarana Langgar Perlindungan Varietas Tanaman, Begini Penjelasan Polres Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 14 Juni 2024 | 17:21 WIB
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Pekerja dari PT Agri Makmur Pertiwi melakukan penggilingan benih kacang panjang sebanyak 2,9 ton di halaman belakang Polres Kediri.
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Pekerja dari PT Agri Makmur Pertiwi melakukan penggilingan benih kacang panjang sebanyak 2,9 ton di halaman belakang Polres Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Polres Kediri memastikan PT Dinasty Inti Agrosarana melanggar perlindungan varietas tanaman (PVT). Sud, warga Bantul, Jogjakarta pemilik perusahaan penyedia benih mengklaim produk PT Agri Makmur Pertiwi sebagai miliknya. 

Atas perbuatannya tersebut, perusahaannya harus menanggung semua risikonya. Kemarin, korban dari PT Agri Makmur Pertiwi meminta penyelesain hukumnya dengan restorative justice (RJ). Meski begitu, pelaku wajib memenuhi permintaan korban. Yakni wajib menyampaikan permintaan maaf lewat media. Izin edar varietas milik Sud segera dicabut. 

“Mereka (PT Dinasty Inti Agrosarana dan PT Agri Makmur Pertiwi, Red) sepakat untuk restorative justice namun barang bukti tetap dimusnahkan,” jelas AKP Fauzy Pratama, Kasatreskrim Polres Kediri. 

Sedikitnya ada 2,9 ton benih kacang panjang yang menjadi barang bukti. Total kerugian yang dialami korban ada sekitar Rp 2 miliar. Fauzy mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hak varietas tanaman.

Ancaman hukumannya terbilang tinggi. Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. “Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar  tidak melakukan perbuatan yang sama” tutupnya.

Sementara itu, Irfan Afandi, Direktur Produksi PT Agri Makmur Pertiwi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika PT Agri Makmur Pertiwi curiga dengan benih kacang panjang merk lain beredar di Kediri. Produknya punya kesamaan dengan benih kacang panjang jenis MP miliknya.

“Kami menemukan produk benih kami diperdagangkan oleh perusahaan dari Yogyakarta. Diedarkan dengan merk lain, lokasi penyebarannya berada di wilayah Kediri,” jelas Irfan.

Karena curiga, PT Agri Makmur Pertiwi melakukan uji morfologi pada varietas tanaman tersebut. Uji tersebut dilakukan pada seluruh karakter tanaman, baik batang, daun, bunga, polong segar, dan polong kering.

Dari hasil uji itu, Irfan menyebut, semua menunjukkan hasil bahwa produk itu memiliki kesamaan identic dengan produk milik PT Agri Makmur Pertiwi. Karena merasa dirugikan, PT Agri Makmur Pertiwi melaporkannya ke Polres Kediri.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Sud pemilik salah satu PT penghasil benih di Yogyakarta diamankan polisi karena terbukti melakukan pelanggaran PVT.

Namun usia dipertemukan dengan pihak PT Agri Makmur Pertiwi. Mereka sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #hukum #polres kediri #PT Dinasti Inti Agrosarana #kriminal #pelanggaran hukum #jawa pos