Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Kediri Tetapkan Dua Tersangka Judi Biliar di Plosoklaten Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 10 Juni 2024 | 16:35 WIB
DIBUI: Petugas menggelandang dua tersangka ke sel tahanan Polres Kediri. Sebelumnya polisi sempat mengamankan puluhan orang yang ada di lokasi judi biliard di Plosolor, Plosoklaten.
DIBUI: Petugas menggelandang dua tersangka ke sel tahanan Polres Kediri. Sebelumnya polisi sempat mengamankan puluhan orang yang ada di lokasi judi biliard di Plosolor, Plosoklaten.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Polres Kediri tetapkan dua tersangka judi billiard di Dusun Ploso, Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, kemarin. Mereka adalah Feri Pramono, 35, warga asal Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Mojokerto; dan Abdulloh Majid Ramadhani, 24, warga Desa/Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Feri berperan sebagai bandar sedangkan Majid menjadi penombok. “Mereka mengaku, baru sekali melakukan judi billiard di lokasi itu (Desa Plosolor, Plosoklaten, Red),” ucap Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama.

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 20 orang yang berada di lokasi judi billiard. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Feri dan Majid sebagai tersangka. Sementara belasan orang lainnya sudah dilepaskan dan kembali ke rumah masing-masing.

Untuk diketahui, penggerebekan judi billiard itu terjadi pada Senin (27/5) lalu sekitar pukul 23.00. Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat jika di Desa Plosolor, Desa Plosoklaten ada perjudian billiard. 

Tempat bermain billiard malam itu sangat ramai. Sedikitnya ada 50 orang yang asyik menikmati bola sodok. Dari jumlah tersebut, petugas berpakaian preman mengangkut 20 orang. Selama ini, banyak anak-anak muda yang bermain billiard hanya untuk mencari kesenangan. 

Fauzy juga sempat meminta keterangan pemiliknya. Kepada polisi, si pemilik mengaku, tidak tahu jika tempatnya digunakan sebagai lokasi perjudian. Tersangka sempat membayar permainan billiard tersebut ke pemiliknya. Dia tidak mengambil untung dari perjudian tersebut. “Tidak ada uang tambahan (dari para tersangka, Red),” ucap perwira balok tiga di pundak. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 set meja billiard, 1 set papan tulis, 16 bola biliar beserta segitiga, satu unit ponsel, dan dua kapur. Selanjutnya, ada lima stik billiard, sejumlah uang tunai sebesar Rp 15 juta yang diduga digunakan untuk taruhan dan satu ATM milik tersangka Feri.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Fauzy.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Taruhan #plosoklaten #polres kediri #judi biliar