KEDIRI, JP Radar Kediri- Warga Desa Jambean, Kecamatan Kras mendatangi Kejaksaan Negeri (kejari ) Kabupaten Kediri, kemarin siang. Mereka mengadu tanah sitaan kasus korupsi masih dimanfaatkan. Karena status tanah masih dalam proses sengketa, mereka mendesak kejaksaan agar menghentikan penggunaan tanah tersebut.
“Tanah ini kan disewakan oleh Hari (terdakwa kasus korupsi, Red). Nah, yang menyewa ini masih memfungsikan. Padahal sudah disita,” terang Priyanto, 70, warga Dusun Ngrombeh, Desa Jambean, Kecamatan Kras, yang ikut melaporkan pemanfaatan tanah ke Kejari Kabupaten Kediri, kemarin.
Jumlah tanah yang saat ini masih difungsikan itu ada tiga bidang. Letaknya di barat makam Desa Jambean, Kras. Yang kedua di lingkungan situs Watu Gilang, Dusun Ngrombeh, Desa Jambean. Dan terakhir berada di Dusun Brenjuk, Desa Jambean.
Baca Juga: Polisi Amankan Miras dan Motor Brong di Kediri
Priyanto dan beberapa warga desa yang datang ke kejari menginginkan agar ada tindakan tegas terhadap orang yang masih memanfaatkan tanah tersebut. Apalagi statusnya masih disita. Bahkan, tanah tersebut sudah diberi tanda peringatan jika tanah tersebut sudah disita.
“Tidak tahu siapa yang merusak (tanda yang dipasang kejaksaan, Red). Dirusak sebagian,” aku Priyanto. Tanah tersebut digunakan untuk lahan pertanian seperti jagung dan ada pula ditanami pepohonan seperti durian dan alpukat.
Terkait aduan tersebut, Taufiq Ismail, Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri pihaknya segera menindaklanjutinya. Dia menjanjikan, timnya akan memberikan garis larangan melintas pada area tanah yang disita itu.
Harapannya, warga tidak lagi mempergunakan tanah yang statusnya masih menjadi barang bukti tersebut. “Tidak boleh lagi masuk ke sana (tanah sitaan, Red). Kalau masih melanggar, akan kami tindak,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kades Jambean, Kecamatan Kras non aktif, Hari Amin, sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pekan lalu. Dia dihukum pidana penjara selama tiga tahun. Atas putusan tersebut, Hari memilih untuk banding.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah