Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kades Jambean Kras Kediri Nonaktif Divonis 3 Tahun

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 20 Mei 2024 | 16:36 WIB

DAPAT KORTING: Terdakwa Hari Amin saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin
DAPAT KORTING: Terdakwa Hari Amin saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin

KEDIRI, JP Radar Kediri - Terdakwa Hari Amin, Kades Jambean, Kras nonaktif divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin. Majelis hakim juga menurunkan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Majelis Hakim yang dipimpin Sudarwanto menjeratnya dengan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 uu 31 1999 Jo uu 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa. 

Vonis tersebut lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Hari hukuman penjara selama delapan tahun. “Majelis hakim memberikan putusan berdasarkan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, kalau tuntutan kami pasal 2,” ungkap Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra. 

Sebelumnya, Yuda menuntutnya dengan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 uu 31 1999 Jo uu 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Mesum Pelajar di Taman Sekartaji Kota Kediri

Terkait adanya putusan tersebut, JPU mengaku masih pikir-pikir. Tim kejaksaan akan melaporkannya terlebih dulu ke kepala kejari juga kejati. “Kami masih pikir-pikir. Nanti akan lakukan banding atau tidak,” tegasnya. 

Terpisah, Syaiful Anwar selaku penasehat hukum (PH) Hari Amin menanggapi putusan. Dengan tegas dia akan melakukan upaya banding. “Kami akan banding,” jawabnya singkat. Sebelumnya, Syaiful bersikeras menganggap kasus yang menimpa kliennya itu tidak masuk dalam perkara pidana korupsi. 

Seperti diberitakan, Hari didakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadirejo diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu. Diduga, Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan tersebut merupakan tanah kas desa. Tetapi hanya berupa surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

Dari penyidikan, diketahui jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara. Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi, dan ditransfer ke rekening desa. Adapun peruntukan uangnya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga untuk membeli tanah kas desa. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#hukum #korupsi #kades #dana desa #ptpn