Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Calo CPNS Kemenkumham Divonis 3,5 Tahun di PN Kabupaten Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 15 Mei 2024 | 19:46 WIB

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Dua calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham yakni Yusman Husain, 51, dan Fachri Sangadji, 61, divonis selama 3 tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Kediri, kemarin. Mereka dihukum karena terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Edi Subagiyo menyebut kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Mereka bersekongkol untuk melakukan penipuan terhadap korban dengan mengaku bisa meloloskan mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenkumham. Perbuatan Yusman dan Fachri pun dianggap telah merugikan orang lain.  

Atas dasar itulah, kedua terdakwa diberi hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis hakim memberi korting hukuman selama enam bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. 

Baca Juga: Residivis Narkoba Asal Kota Kediri Kembali Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

Pertimbangan majelis hakim memberi hukuman yang lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah karena usia. “Karena anda (Fachri, Red) sudah lanjut usia, jadi hukuman lebih ringan dari tuntutan,” terang Edi. Hal lain yang menjadi pertimbangkan majelis hakim adalah terdakwa Fachri tidak pernah dihukum. 

Atas putusan tersebut Fachri mengaku telah menerima hukuman itu dengan lapang dada. Adapun terdakwa Yusman, divonis dengan hukuman yang sama. Dia dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Edi menyebut, hukuman yang diberikan sama lantaran kejahatan tersebut dilakukan secara bersamaan oleh keduanya.

“Kami berikan hukuman yang sama supaya adil, karena kejahatan dilakukan bersamaan,” terang Edi kepada Yusman.

Baca Juga: Tenggak Miras, Puluhan Remaja di Kawasan Jembatan Brawijaya Kota Kediri Bikin Onar

Berbeda dengan Fachri, Yusman yang menanggapi putusan majelis hakim itu masih harus pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,” terang Yusman di hadapan majelis hakim. Sementara itu, JPU juga mengambil langkah yang sama dengan Yusman masih pikir-pikir.

Terpisah, Ibrahim K. Bolih, penasihat hukum Fachri mengatakan, menerima putusan hakim  karena menurutnya putusan hakim sudah tepat. Majelis telah memberikan pertimbangan yang meringankan kepada kliennya. “Karena Fachri menerima, saya ya ikut klien saya,” akunya saat ditemui usai sidang.

Untuk diketahui, kasus penipuan CPNS ini terjadi pada 2018. Korbannya ada 50 orang. Menurut para korban, uang yang disikat terdakwa sebesar Rp 7,4 miliar. Saat itu, Yusman mengaku, bisa memasukkan orang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkumham. Untuk lulusan SMA dibanderol membayar Rp 150 juta. Sedangkan sarjana membayar Rp 200 juta.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kemenkumham #radar kediri #pengadilan #cpns #hukuman #jpu #tersangka #jawa pos