KEDIRI, JP Radar Kediri - Indera Fuad Hasan pria asal Desa Janti, Kecamatan Wates yang menjadi tersangka kasus penggelapan mobil segera disidang. Laki-laki berusia 28 tahun itu segera menjalani proses persidangan setelah berkasnya dilimpahkan dari Polsek Ringinrejo ke Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kediri.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, semua berkas yang disusun penyidik kepolisian sudah tuntas. “Setelah ini kami siapkan dakwaannya untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan (PN Kabupaten Kediri, Red),” ucap Aji.
Perbuatan Indera yang melakukan penggelapan mobil telah menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 100 juta rupiah. Dia disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara,” terang Aji.
Untuk diketahui, Indera mengaku melakukan perbuatannya karena punya banyak hutang. Dia memutuskan untuk merental mobil milik Diva kemudian digadaikan ke orang lain.
"Uangnya untuk menutup hutang. Akhirnya kepikiran untuk menyewa mobil,” terang Aji.
Kasus ini terjadi pada Februari lalu. Dia mendatangi rental milik Diva. Lalu berkomunikasi dengan korban yang merupakan seorang pemilik penyewaan mobil untuk lakukan penyewaan. Setelah deal terdakwa menyewa mobil dengan biaya Rp 500 ribu dengan durasi waktu 2 hari.
Ketika mobil sudah disewa, mobil minibus Toyota Avanza nopol AG 1611 YJ itu dibawa ke Kabupaten Malang. Dia lantas bertemu dengan seseorang yang bisa menggadaikan mobil tersebut.
"Ada kesepakatan (menggadaikan, Red) lalu membayaran uang sebesar 27 juta rupiah," terang Aji. Untuk menutupi perbuatannya, Indera meminta perpanjangan sewa. Akhirnya terdakwa mengirimkan uang Rp 2 juta kepada korban untuk biaya perpanjangan sewa mobil. Karena mobilnya tidak segera kembali itulah, korban akhirnya melanjutkan kasusnya ke masalah hukum.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah