KEDIRI, JP Radar Kediri– Majelis hakim PN Kota Kediri memvonis empat terdakwa kasus pengeroyokan terhadap AWP, 19, mahasiswa UNP Kediri, kemarin. Dua pelaku utama di kasus itu divonis lebih berat yakni terdakwa BYR, 18; dan SBS, 19 dihukum 11 tahun enam bulan.
Sedangkan dua lainnya yaitu MBM, 18, dan AA, 19 dihukum 11 tahun penjara.
Ketua Majelis Boedi Haryantho menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Keempat terdakwa dikenakan 170 KUHP.
“Perbuatan keempat terdakwa termasuk perbuatan keji hingga memakan korban jiwa,” jelasnya Boedi. Majelis hakim juga menolak pengajuan keringanan terdakwa AA. Sebab, terdakwa AA dianggap tidak bisa membuktikan bahwa sanggahannya benar.
Baca Juga: Lagi, Polres Kediri Kota Sita 22 Motor Tak Sesuai Standar
Setelah membacakan putusannya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya. “Apakah terdakwa menerima? Atau memilih untuk banding?,” tanya Boedi.
Keempat terdakwa pun memilih untuk banding. Waktu yang diberikan selama tujuh hari. Jika melebihi waktu yang telah diberikan maka empat terdakwa dinyatakan menerima putusan. Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) M. Firzha tetap menghormati putusan yang diberikan hakim. “Kalau memang (terdakwa, Red) menganjukan banding ya kami akan upayakan untuk banding,” jelasnya.
Baca Juga: Pria Asal Pare Kediri Menilap Uang dari Toko Sayur sebesar Rp 638 Juta
Untuk diketahui, jaksa sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman yang berbeda. BYR yang dianggap sebagai pelaku utama dituntut selama 11 tahun. Lalu terdakwa SBS, MBM, dan AA masing-masing hukuman penjara 10 tahun. Terdakwa AA sempat ajukan keringanan karena tidak ikut memukul.
Adapun kasus penganiayaan yang menyebabkan AWP warga Kabupaten Trenggalek meninggal dunia ini terjadi pada Rabu (4/10) dini hari. Peristiwa itu terjadi di Jalan Inspeksi Brantas Kelurahan/Kecamatan Mojoroto.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah