KEDIRI, JP Radar Kediri - Hukuman Direktur Utama (Dirut) PT Baliwong Indonesia Heri Eko Wahyudi Ariepradipto, 65, yang terjerat kasus korupsi dana BLUD Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK), “dikorting” setahun. Terdakwa kasus pelayanan kebersihan di RS milik Pemkab Kediri yang semula ditutut tiga tahun, hanya divonis dua tahun penjara.
Vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya I Dewa Gede Suardhita itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra. “Terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Yuda.
Jika Heri tidak bisa membayar denda dalam jangka waktu satu bulan, menurut Yuda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Yuda menegaskan, putusan yang disampaikan majelis hakim PN Tipikor Surabaya itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, tim JPU menuntut Heri dengan hukuman tiga tahun penjara. JPU juga menuntut pembayaran denda Rp 100 juta, subsider kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Heri untuk membayar
kerugian negara Rp 398.484.012. Jika tidak bisa membayar dalam jangka satu bulan, akan diganti dengan pidana penjara 1,6 bulan.
Lebih jauh Yuda menjelaskan, majelis hakim memvonis dua tahun penjara karena Heri dinilai bersalah melakukan perbuatan korupsi. Yaitu, sesuai dengan pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa terbukti telah menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan melawan hukum,” terang Yuda.
Atas vonis yang lebih ringan tersebut, Yuda menegaskan, JPU masih menyatakan pikir-pikir. “Kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” papar Yuda sembari menyebut Jumat (19/4) ini jaksa akan menyampaikan pendapat secara tertulis.
Adapun Heri yang mendapat vonis lebih ringan langsung menyatakan menerima vonis hakim. Dia juga berjanji melunasi pembayaran kerugian negara.
“Bahasanya kemarin (17/4) akan melunasi secepatnya,” jelas Yuda.
Untuk diketahui, saat sidang dengan agenda pleidoi akhir Maret lalu, Heri mengembalikan uang senilai Rp 100 juta. Karenanya, kerugian negara yang harus dibayarkan dikurangi jumlah uang yang dikembalikan tersebut. Hanya saja, Heri tetap dibebani membayar denda Rp 100 juta.
Seperti diberitakan, Heri didakwa melakukan korupsi dana kebersihan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) pada 2018-2020. Terdakwa diduga tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia jasa kebersihan RSKK sesuai dokumen kontrak kerja.
Anggaran pengadaan kebersihan 2018 hingga 2020, serta anggaran dana BLUD mencapai Rp 5,5 miliar. Sesuai hasil audit perbuatan Heri menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 398,48 juta.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah