KEDIRI, JP Radar Kediri – Polres Kediri Kota menindak tegas tempat kos jam-jaman yang menerima tamu pasangan bukan suami-istri (pasutri).
Korps baju cokelat menjerat pemilik tempat kos jam-jaman dengan pasal melancarkan perbuatan cabul di tempat kos. Akibatnya, Moh. Kautsar Waliyulloh Chawari, 23, langsung dijebloskan ke tahanan.
Untuk diketahui, penahanan pemilik tempat kos jam-jaman di Kelurahan/Kecamatan Pesantren itu dilakukan pada 20 Maret lalu. Sebelumnya, tim buser Polres Kediri Kota melakukan penggerebekan. Dari sana didapati ada dua pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar jam-jaman.
“Kami langsung amankan pemiliknya,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama tentang pengamanan pria asal Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota itu sekitar pukul 21.30 Maret lalu.
Tempat kos jam-jaman milik Kautsar dianggap memfasilitasi praktik prostitusi dan perbuatan cabul. Hal tersebut diperkuat dengan adanya dua pasangan bukan suami istri yang menginap di sana. Mereka juga hanya menyewa jam-jaman.
Karenanya, Kautsar dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain. Serta menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan. Ancaman di pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Selanjutnya, Kautsar juga dikenakan pasal 506 KUHP. Yaitu menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya mata pencaharian. Ancaman hukuman pasal ini pidana kurungan paling lama satu tahun.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, saat penggerebekan 20 Maret lalu polisi mendapati dua pasangan bukan suami istri yang memesan kamar di tempat kos milik Kautsar.
Namun, dua pasangan itu tidak bisa ikut dijerat pidana. Sebab, usia mereka tidak lagi di bawah umur. Apalagi, perbuatan terlarang itu bisa jadi didasari motif suka sama suka.
Karenanya, polisi menjerat pemilik kos yang dianggap memfasilitasi terjadinya perbuatan cabul atau prostitusi. Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan menambahkan, Kautsar juga mempromosikan tempat kos jam-jaman itu di media sosial Facebook.
“Tersangka memberikan rincian tarif sewa kamar,” jelas Nanang sembari menyebut tarif sewa untuk dua jam Rp 50 ribu. Jika penyewa menambah jam, setiap satu jam dikenakan Rp 20 ribu.
“Kami juga amankan barang bukti uang sebesar Rp 330 ribu,” jelas Nanang sembari menyebut polisi juga tisu bekas, kondom, dan satu buah Iphone 11.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah