KEDIRI, JP Radar Kediri – Tak hanya harus mendekam di penjara akibat kasus narkoba yang membelitnya, Briptu Adying Indra Prakoso juga harus rela lepas dari korps baju cokelat.
Pada Senin (8/4), pria asal Desa Bendo, Pare itu dipecat dari kepolisian. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji memimpin langsung pemecatan anggota bagian logistik tersebut.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Andying digelar di halaman Mapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut PTDH terhadap Andying dilakukan karena dia terjerat kasus narkoba. Karenanya, Andying tidak hanya melakukan pelanggaran disiplin, melainkan juga kode etik.
Akibatnya, dia diberi sanksi pemecatan. “Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang,” ungkapnya.
Andying diberhentikan sejak 31 Maret lalu. Dia dinilai telah melanggar pasal 13 ayat 1 PP No. 1/2003tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 8 huruf C angka 1 dan pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelum dilakukan PTDH kemarin, menurut Bram pimpinan Polri sudah melakukan pemanggilan terhadap Andying. Namun, pada akhirnya Andying dinilai tidak layak dipertahankan. “Secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang,” tutur Bram.
Untuk diketahui, sebelum dilakukan PTDH kemarin, Andying sudah mengikuti sidang kode etik. Sidang tersebut dilakukan setelah vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri terkait kasus narkoba diketok.
Dia diganjar hukuman penjara empat tahun satu bulan. “Saat ini (Andying, Red) sudah ditahan di Lapas Kediri (Lapas Kelas II A Kediri, Red),” sambung Wakapolres Kediri Kota Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo.
Seperti diberitakan, kasus pengedaran sabu-sabu yang membelit Andying divonis pada 7 November 2023 lalu. Andying terbukti mengedarkan serbuk haram dengan barang bukti 0,5 gram. Selain pidana penjara, dia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.
Pria yang ditangkap di rumahnya pada 18 Juli 2023 lalu itu menyatakan menerima vonis dari majelis hakim. Karenanya, Polres Kediri Kota langsung memproses sidang etik untuk tahapan PTDH.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah