KEDIRI, JP Radar Kediri - Suprapto, 53, agaknya harus mendekam di penjara hingga masa tuanya. Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Desy Lailatul Khoiriyah alias Ela itu dituntut penjara seumur hidup dalam sidang lanjutan kemarin. Dia dinilai bersalah telah membunuh putri tunggalnya itu pada 5 Juli 2023 silam.
Sidang dengan terdakwa pria asal Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo itu digelar sekitar pukul 13.00 kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Iskandar langsung membacakan poin-poin tuntutan atas perbuatan nekatnya menghabisi dan membuang mayat putrinya itu.
“Kami mengirim rentut (rencana tuntutan, Red) ke Kejati Jatim dan disetujui bahwa terdakwa dituntut maksimal. Hukuman penjara seumur hidup,” kata Iskandar ditemui usai persidangan kemarin.
Menurut Iskandar, tuntutan hukuman seumur hidup itu didasarkan pada beberapa fakta. Di antaranya, pria yang akrab disapa Totok terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebelum memperkosa dan menghabisi nyawa Ela, anaknya, Totok sudah merencanakan perbuatan kriminalnya dengan matang.
Di antaranya dengan mengungsikan istrinya ke rumah kerabat di Blitar. Totok juga sengaja beraksi saat kondisi rumah sedang sepi. Yakni, saat Mariyono, 80, mertuanya, sedang mengikuti pengajian rutin.
Begitu melihat Ela pulang kerja, Totok langsung beraksi. Dia memperkosa anak kandungnya sendiri sebelum kemudian membunuhnya dengan cara dicekik dan korban jatuh terbentur.
“Karena memang perlakuannya tidak wajar. Terdakwa memperkosa anak kandungnya terlebih dahulu,” terang Iskandar sembaru menyebut tuntutan tersebut juga disetujui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Terpisah, Merdiko Utomo, penasihat hukum Totok mengaku menerima tuntutan JPU. Menurutnya tuntutan tersebut sudah sesuai dengan tindakan Totok terhadap putri semata wayangnya itu.
Meski demikian, Merdiko tetap akan memberikan hak Totok. Yakni, dia akan mengajukan keringanan hukuman pada agenda sidang berikutnya (26/2).
“Kami akan ajukan keringanan karena Totok juga koperatif di persidangan. Dia juga tidak pernah dihukum sebelumnya,” papar Merdiko.
Seperti diberitakan, mayat Ela yang dibungkus karung ditemukan di saluran irigasi Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu pada 8 Juli lalu. Temuan mayat dengan jari kaki menyembul itu sempat menghebohkan warga di utara Simpang Lima Gumul tersebut.
Awalnya warga mengira isi karung adalah tulang sisa hewan kurban. Karenanya warga membiarkan karung yang sudah berada di sana selama dua hari. Setelah memastikan isi karung adalah mayat, warga langsung melaporkan temuan tersebut ke polisi.
Identitas Totok dicurigai karena dia sempat membuat alibi. Yakni, sehari sebelum jenazah ditemukan dia mengaku sedang bersama Ela di Lamongan. Totok berdalih Ela mendapat pekerjaan baru di sana. Hal tersebut membuat Totok langsung jadi buronan polisi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah