KEDIRI, JP Radar Kediri- Persidangan Tri, 16, terdakwa pembunuhan Indri di Gua Jegles, Kepung kembali bergulir kemarin. Agendanya adalah pembelaan dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Kesempatan ini akhirnya dimanfaatkan terdakwa untuk meminta keringanan hukuman.
“Kami selain melakukan pembelaan, juga mengajukan keringanan,” terang Merdiko Utomo selaku PH terdakwa.
Merdiko menyebut, adanya kejadian keji itu dilandasi karena Indri yang sering mengejek Tri. Puncaknya saat Indri disebut menghina Ibu terdakwa sebagai pelacur. Sehingga hal itu yang membuat terdakwa marah. Lalu, terjadilah pembunuhan itu.
“Jadi materi ini yang kami jadikan untuk melakukan pembelaan,” terangnya.
Namun begitu, Merdiko mengakui bahwa klientnya itu telah bersalah membunuh Indri.
Adapun alasan keringanan itu karena Tri yang merupakan anak di bawah umur. Sehingga dinilai masih memiliki masa depan yang panjang. Terdakwa juga dinilai kooperatif dalam persidangan. “Nanti tinggal keputusan hakim. Bisa diturunkan atau tetap seperti tuntutan JPU. Karena kita juga menyadari apa yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.
Sementara itu, Musriana, 43, ibu Indri mengaku menginginkan hukuman yang lebih berat. Namun, karena terbentur perundang-undangan anak, pihaknya akan tetap menerima. Dia berharap setidaknya tuntutan JPU yang meminta Tri dihukum 10 tahun itu tidak dikurangi.
“Inginnya lebih berat, tapi ya bagaimana. Setidaknya sesuai dengan tuntutan pak jaksa kemarin (10 tahun penjara, red),” jelasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah