Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Kediri Dalami Dugaan Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Tahun 2021

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 26 Januari 2024 | 20:22 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Polres Kediri menindaklanjuti laporan dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa tahun 2021 di Desa Gempolan, Gurah. Kemarin, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Satirin yang juga pelapor kasus ini, dimintai keterangan penyidik satreskrim.

Ditemui koran ini, pensiunan PNS Pemkab Kediri ini mengatakan, dirinya sudah membeberkan berbagai indikasi terkait dugaan rekayasa rekrutmen perangkat tersebut. Salah satunya, pada akhir Desember 2021 lalu dia bertanya ke dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terkait kerja sama rekrutmen perangkat desa. “Dia (dekan FISIP, Red) mengaku fakultas tidak ada kerja sama dengan Desa Gempolan Gurah, saya ada rekamannya,” kata Satirin.

Padahal, di surat perjanjian kerja sama tertera pihak ketiga rekrutmen adalah Laboratorium Program Studi Ilmu Pemerintahan UMM. Kondisi itulah yang memunculkan dugaan rekayasa. Yakni, dengan mengatasnamakan kampu UMM. Namun, dekan tidak mengakui ada kerja sama di sana.

Sesuai Perbup No. 48/2021 pasal 14 ayat 4 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan, yang berhak menjadi pihak ketiga adalah institusi atau lembaga kampus yang memiliki fakultas dan juga program studi (prodi) dengan akreditasi A.

Karenanya, jika tidak ada persetujuan dari dekan, menurutnya kerja sama itu tidak sah dan menyalahi aturan. “Karena itu kami adukan ke Polres Kediri pada 15 Januari lalu. Hari ini (kemarin, Red) kami diundang untuk dimintai keterangan seputar kerja sama antara LAB UMM dengan panitia,” paparnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama membenarkan tentang pemeriksaan terhadap Satirin, pelapor dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa 2021. Hal tersebut menurut Fauzy menindaklanjuti aduan yang masuk pada Senin (15/1) lalu.

Dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan, perwira dengan pangkat tiga balok di Pundak ini enggan membeberkannya. Pun dengan status penanganan kasus tersebut. Apakah sudah masuk tahap penyelidikan atau masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). “Sejauh ini belum ada update Mas. Kalau sudah ada update nanti akan saya sampaikan,” jelasnya. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#dpmpd #kediri #polres #desa