Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hari Natal, Puluhan Napi di Lapas Kediri Dapatkan Remisi

Emilia Susanti • Selasa, 26 Desember 2023 | 20:16 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Puluhan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri mendapat remisi kemarin. Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada 21 narapidana yang beragama Kristen.

Untuk diketahui, ada sebanyak 35 warga binaan yang merayakan rangkaian natal di hari Sabtu hingga Minggu. Dari jumlah tersebut, ada 14 orang yang belum mendapatkan remisi dikarenakan beberapa sebab. Sembilan napi, statusnya masih tahanan. Kemudian, lima lainnya karena pidana yang dijalani kurang dari enam bulan.

“Jadi keseluruhan warga binaan yang beragama Kristen tidak semuanya mendapatkan remisi. Syarat memperoleh remisi tahun pertama bagi narapidana harus menjalani masa pidana minimal enam bulan” tegas Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kediri Harry.

Pemberian remisi tersebut telah diatur dalan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam hal ini, narapidana mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan. Diantaranya berkelakuan baik selama berada di dalam lapas. Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Dari 21 napi, remisi yang didapatkan berbeda-beda. Ada yang mendapat remisi sebanyak 15 hari, 1 bulan, dan 1,5 bulan. “Enam orang narapidana memperoleh  remisi 15 hari, 14 orang satu bulan, dan 1 orang satu setengah bulan,” tandas Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Kediri Saeful.

 Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kabupaten kediri #remisi napi #remisi #narapidana