Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejari Kabupaten Kediri Siapkan 10 Saksi untuk Beratkan Rekanan RSKK

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 21 Desember 2023 | 16:46 WIB
Photo
Photo

 

KEDIRI, JP radar Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tak main-main menangani kasus HE, 65. Terutama dalam upaya pembuktian dakwaan kasus dugaan korupsi dana kebersihan di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK). Salah satunya dengan menyiapkan beberapa saksi untuk memberatkan terdakwa.

Bahkan, Korps Adhyaksa tidak hanya menyiapkan satu-dua saksi untuk memberatkan HE. “Kami persiapkan sepuluh orang (saksi) untuk persidangan nanti,” terang Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy.

Pria yang akrab disapa Ivaldy ini mengatakan, saksi-saksi itu merupakan para karyawan HE. Seperti resepsionis dan cleaning service. “Iya kemungkinannya itu. Tapi kami akan pilah terlebih dahulu,” terangnya.

Pembuktian seperti apa yang akan dilakukan dalam sidang nanti? Ivaldy masih belum bisa menyampaikannya. Dia hanya bisa memastikan bahwa saksi tersebut akan memberikan keterangan selaku karyawan. Untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HE.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menolak eksepsi rekanan RSKK itu. Ada beberapa poin yang tertuang dalam eksepsi HE. Penasihat hukum (PH) terdakwa menilai perbuatan yang dilakukan kliennya bukan korupsi. Melainkan wanprestasi.

Selain itu, mereka juga tidak sependapat dengan besaran nilai kerugian yang didakwakan. Mereka menilai bahwa kerugian tidak mencapai Rp 398,48 juta. Lebih kecil dari itu. Namun, pada akhirnya eksepsi tersebut ditolak hakim.

Seperti diberitakan, HE didakwa melakukan korupsi dana kebersihan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) pada 2018-2020. Terdakwa diduga tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia jasa kebersihan RSKK sesuai dokumen kontrak kerja.

Anggaran pengadaan kebersihan tahun 2018 hingga 2020, serta anggaran dana BLUD mencapai Rp 5,5 miliar. Sesuai hasil audit kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 398,48 juta.

Setelah menangani kasus sejak awal 2023 lalu, HE ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus lalu. Dia langsung ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya setelah diperiksa secara intensif pada Selasa (14/11) lalu.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita #hukum #kediri #kriminal