Salah satu warga yang ditemui koran ini mengungkapkan, kabar penahanan Hari langsung menyebar di desa keesokan harinya (12/12). Sejumlah warga yang mengurus administrasi pun langsung kebingungan. “Siapa yang menandatangani kalau ada yang butuh surat-surat?” kata salah satu warga dengan nada tanya.
Keresahan warga, menurut pria yang enggan namanya dikorankan itu mereda setelah ada penjelasan dari pemerintah desa. “Ternyata semua berkas nanti ditandatangani oleh Bu Carik (sekretaris desa, Red),” lanjut pria yang tinggal tak jauh dari balai desa tersebut.
Seperti diberitakan, Hari Amin ditahan usai menjalani pemeriksaan dan dilakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin (11/12) lalu. Hari disangka melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu.
Diduga Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari.
Dalam penyidikan diketahui jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara. Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi hari, dan ada pula yang ditransfer ke rekening desa. Adapun peruntukan uang, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga untuk membeli tanah kas desa.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tipikor Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut pengusutan kasus dugaan korupsi yang membelit Hari menuturkan, pihaknya masih menunggu pernyataan P21 atau berkas lengkap dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Kalau sudah P21 nanti akan kami lakukan pelimpahan tahap dua,” terang perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu.
Dia memastikan Hari akan terus ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Selain Hari, Polda Jatim juga sudah menetapkan M, salah satu kepala divisi di PTPN X sebagai tersangka. Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, menurut Edy masih akan terus diusut oleh penyidik. “Semuanya masih kami dalami,” tegas pria asli Kediri itu.
Sementara itu, Sekdes Jambean, Kras Rosiana Indri yang ditemui koran ini membenarkan jika untuk sementara urusan administrasi warga ditandatangani oleh dirinya. “Kami sudah tanya ke kecamatan, katanya untuk sementara atas nama carik dulu,” kata Rosiana.
Meski demikian, kewenangannya tetap terbatas. Misalnya, untuk hal yang menyangkut kebijakan desa atau administrasi di luar pelayanan kepada masyarakat, tidak langsung ditangani oleh Rosiana. “Kami selalu berkoordinasi dengan camat secara intensif,” tandas Rosiana.
Rosiana bersyukur, dana desa (DD) tahap III sudah cair sebelum Hari ditahan. Demikian pula anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang Desember ini masih di tahap perencanaan. Sehingga, belum membutuhkan keterlibatan kepala desa.
Lalu, siapa yang ditunjuk sebagai penjabat (Pj) kepala desa? Rosiana mengaku belum mengetahuinya. Hingga kemarin pihaknya masih berkoordinasi dengan camat. “Bagaimana nanti (yang ditunjuk, Red) belum tahu. Menunggu keputusan (pemkab, Red) dulu,” imbuh Rosiana.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah