Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tersangka Pengedar Sabu-Sabu Asal Kandangan Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 14 Desember 2023 | 21:24 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-
Yurga Vibrian Hidayat, 34, warga asal Desa/Kecamatan Kandangan harus berurusan dengan hukum. Yurga dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Kini, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelimpahan itu dilakukan kemarin. Sebelumnya, tersangka telah diamankan oleh Polda Jatim pada akhir September. Dalam pelimpahan itu, Yurga telah mengakui semua perbuatan yang dilakukannya.

“Iya saat pelimpahan kemarin dia (Yurga, red) mengakui semuanya,” terang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi.

Dari pengakuannya itu, pria yang bekerja sebagai sopir itu di hubungi oleh Galih, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia disuruh untuk mengambil sabu di samping RS Siti Khodijah Kecamatan Gurah. Sekitar pukul 20.00 dia mendatangi titik tempat ranjauan itu. Dari situ dia mendapatkan bungkus rokok Mangga yang berisi sembilan poket sabu. Dengan berat sekitar 1,48 gram. Setelah mendapatkannya dia lantas pulang.

Selanjutnya, terdakwa meranjau kembali barang itu di sepanjang Jalan Joyokusumo Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah. “Setelahnya terdakwa foto dan kirim shareloc ya kepada saudara Galih,” jelas Aji.

Namun tanpa disadari, ternyata aksinya itu sudah dilacak oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Pada Selasa (26/9) dia diringkus petugas. Selanjutnya petugas menyita satu buah HP yang diduga digunakan untuk transaksi, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca beserta satu buah pipet kacanya. Yang disembunyikan di bawah meja kamarnya.

Saat digeledah, petugas juga memeriksa HP terdakwa dan menemukan foto dan peta lokasi ranjauan. Atas perbuatannya itu, Yurga diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#narkoba #satresnarkoba #tersangka #pengedar sabu sabu