KEDIRI, JP Radar Kediri– Entah apa yang merasuki pikiran Purnomo, 53. Pria asal Kelurahan Gayam, Mojoroto itu tega menyetubuhi MP, 10. Notabene, bocah tersebut merupakan anak dari perempuan yang sedang dipacari Purnomo.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua orang tua MP telah bercerai. Korban sejatinya tinggal bersama ayahnya di Tulungagung. Namun, pada pertengahan Juli lalu dia berkunjung ke rumah ibunya di Kecamatan Ngasem. Tak disangka, momen tersebut menjadi malapetaka.
Pasalnya, pada momen tersebut MP dikenalkan kepada Purnomo oleh ibunya. Singkat cerita, korban lantas diajak berkeliling naik motor oleh terdakwa. Korban tidak diantar kembali pulang. Justru diajak ke kontrakan Purnomo di Desa/Kecamatan Banyakan.
“Korban ini disetubuhi oleh terdakwa yang merupakan pacar ibunya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Iskandar setelah persidangan.
Baru setelah melakukan aksi bejatnya tersebut Purnomo mengantarkan MP pulang. Karena ketakutan, korban tidak berani bercerita kepada sang ibu. Korban hanya bisa menangis karena ketakutan dan trauma mendalam. Dia baru menceritakan kejadian pilu yang menimpanya itu kepada ayahnya.
Sontak, ayah korban tak terima dengan perlakuan tersebut. Purnomo langsung dipolisikan. Hingga akhirnya kasus tersebut masuk ke meja hijau. “Dalam surat dakwaan, kami JPU menggunakan pasal perlindungan anak dan tindak kekerasan seksual,” kata Iskandar.
Dalam persidangan kemarin, terdakwa tidak bisa berkutik. Purnomo juga telah membenarkan dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan minggu depan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah