KEDIRI, JP Radar Kediri– Jajaran Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus dua komplotan maling sepeda motor kemarin. Mereka adalah Haryadi, 39, warga Jember dan Saripan, 61, warga Tulungagung. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 20 sepeda motor curian.
“Setelah kami interogasi, tersangka mengaku telah melakukan (pencurian, red) lebih dari sembilan kali di Kabupaten Kediri,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama.
Kepada petugas, tersangka berdalih bahwa aksinya tersebut didasari motif ekonomi. Namun, melihat banyaknya barang bukti, agaknya alasan tersebut kurang masuk akal. Terlebih, keduanya sengaja berkeliling untuk mencari target curian. Terutama sepeda motor yang terparkir di luar rumah.
“Ketika mendapati pemilik motor yang lengah tersngka langsung mengeksekusi,” lanjut Fauzy. Dia menambahkan, tersangka menggunakan peralatan kunci sepeda motor palsu saat melakukan aksinya.
Lebih jauh, dia menerangkan ada sebelas motor hasil curian yang belum diketahui oleh pemiliknya. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang berhasil diungkap berada di tiga lokasi. Diantaranya di Kecamatan Ringinrejo dan Kras dengan dua kejadian. Lalu, ada pula TKP di Kecamatan Kandat.
“Empat motor sudah jelas siapa pemiliknya, ada beberapa motor yang sudah dilaporkan. Ada sebelas kendaraan yang belum jelas pemiliknya,” tambah Fauzy. Atas perbuatan tersangka, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Puluhan sepeda motor yang diamankan tersebut masih disimpan dalam sebuah gudang yang berada di Tulungagung. Sepeda motor yang diamankan kebanyakan adalah kendaraan lama. “Keduanya spesialis curanmor untuk kendaraan bermotor yang umurnya relatif tua,” tandas Fauzy.
Terakhir, dia mengungkapkan banyak kasus pencurian motor yang terjadi lantaran adanya kelengahan dari masyarakat. Seperti tidak mencabut kunci motor. Oleh karenanya, dia berpesan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
Editor : Anwar Bahar Basalamah