Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penggugat dan Tergugat Kasus Persada Sayang Kota Kediri Siap Adu Bukti

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 21 Agustus 2023 | 17:19 WIB

 

POLEMIK: Suasana penggusuran belasan KK di perumahan Persada Sayang Kota Kediri beberapa waktu lalu. SIdang lanjutan akan digelar minggu depan.
POLEMIK: Suasana penggusuran belasan KK di perumahan Persada Sayang Kota Kediri beberapa waktu lalu. SIdang lanjutan akan digelar minggu depan.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Gugatan perdata aset Pemprov Jatim di Perumahan Persada Sayang siap akan digelar minggu depan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri memberi kesempatan penggugat dan tergugat untuk adu bukti yang dimiliki. Terutama terkait kepemilikan aset atau hak aset yang disengketakan.

Plt Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Kediri Nurhadi mengungkapkan, sidang yang digelar pada Selasa (22/8) nanti akan digelar secara offline. “Agendanya nanti bukti permulaan,” kata Nurghadi.

Dalam sidang tersebut menurut Nurhadi pihak tergugat maupun penggugat diberi kesempatan yang sama. Yakni, untuk menunjukkan bukti-bukti awal atas kepemilikan aset atau hak atas aset. Contohnya sertifikat.

Seperti diberitakan, pada Kamis (10/8) sidang perdata kasus aset Pemprov Jatim di Perumahan Persada Sayang digelar secara online melalui e-court. Di sidang tersebut, diunggah berkas-berkas duplik yang kemudian bisa diunduh oleh pihak lawan. Sayangnya, Nurhadi tidak mengetahui isi berkas yang diunggah tersebut. “Materi dari Kejati, kita nggak bisa akses karena akunnya milik kejati,” lanjutnya.

Sebelum sidang online tersebut, PN Kota Kediri telah menggelar mediasipada 21 Juni lalu. Sidang dihadiri oleh perwakilan Pemprov Jatim, Dinkes Jatim, dan kuasa hukum atas 13 KK .

Dalam sidang tersebut, perwakilan pemprov kembali menegaskan menolak memberi ganti rugi atas tanah yang disengketakan. Alasannya, aset yang ditempati belasan KK warga di Perumahan Persada Sayang merupakan aset Pemprov Jatim.

Seperti diberitakan, total 13 KK yang menempati aset tanah Dinkes Provinsi Jatim di Perumahan Persada Sayang telah digusur pada 5 Juni lalu. Sebanyak 21 bangunan dengan luas lahan 5.556 meter persegi pun dikosongkan. Warga yang menempati bangunan itu diminta pindah. Sebagian memilih menumpang ke rumah saudara mereka. Usai pengosongan, warga memilih mengajukan gugatan perdata ke PN Kota Kediri.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#penggugat #persada sayang #sidang