KEDIRI, JP Radar Kediri–Sidang kasus gagal ginjal akut yang membelit PT AFI Farma kembali dilanjutkan kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yang memeriksa kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sirup obat. Hasilnya, cemaran bahan kimia di sirup 50 kali lipat lebih tinggi dari ambang batas.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus gagal ginjal akut kemarin menghadirkan dua saksi ahli. Mereka adalah Agusdini Banun Saptaningsih dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Faizal Rachmad dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Agusdini memaparkan pedoman FARMAKOPE edisi VI tahun 2020. Pedoman itu jadi standar yang harus dipenuhi dalam produksi obat dan bahan baku obat. “Dalam FARMAKOPE edisi VI tahun 2020 kita mengatur empat pelarut yang mana diprioritariskan yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG),” katanya tentang pedoman yang ditetapkan dan diberlakukan pada September 2020 silam itu.
Di depan majelis hakim, Agusdini lantas menjelaskan kronologi hingga Kemenkes memutuskan menghentikan konsumsi obat sirup. Meski ada satu korban gagal ginjal akut di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kemenkes belum curiga kematiannya akibat sirup. “Kami mengira post-covid karena waktu itu masih covid,” lanjut Agusdini tentang kasus pada Januari 2022 lalu.
Rupanya, kematian akibat gagal ginjal akut meningkat di Agustus 2022. Kecurigaan penyebab gagal ginjal akut karena sirup muncul setelah World Health Organization (WHO) memberi publikasi terkait kasus kematian anak-anak di Negara Gambia yang diakibatkan sirup.
Dari sana, Kemenkes langsung koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait adanya sirup dari Gambia yang masuk ke Indonesia. “Tidak ada sirup Gambia memperoleh izin edar di Indonesia,” tutur perempuan yang kemarin berhijab itu.
Hasil komunikasi dokter Indonesia dan Gambia menyebutkan ada gejala klinis yang mirip. Karenanya, Kemenkes langsung melakukan serangkaian tindakan. Di antaranya, mengumpulkan obat sirup serta melakukan tes urine dan darah pada korban anak. Kemudian sampel itu dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Hasilnya menurut Agusdini mencengangkan. Sebab, di darah dan urine anak-anak itu ada kandungan EG dan DEG. “Jenazah divisum, isinya kristal semua. Ginjalnya itu penuh dengan kristal,” papar Agusdini menggambarkan dampak cemaran EG dan DEG pada korban.
Keberadaan kristal di ginjal dan darah korban, menurut Agusdini merupakan gejala sulitnya buang air kecil. Dari sana, Kemenkes melakukan uji kandungan EG dan DE sirup di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, cemaran EG dan DEG pada propilen glikol (PG) di Paracetamol Drop yang diproduksi oleh PT AFI Farma sebesar 38.540 mg per mili.
Dengan usia anak 1-3 tahun dan berat 13 kilogram, menurut perempuan yang berprofesi sebagai apoteker itu, ambang batas cemaran EG dan DEG 100 persen torable daily intake (TDI) maksimal 0,325. Dengan cemaran yang mencapai 38.540 mg per mili, berarti TDI di angka 1.796,92. “Melebihi ambang batasnya 17,96 kali lebih tinggi,” urainya.
Agusdini menegaskan, saat ini Indonesia telah memperketat nilai ambang batas sebesar 30 persen. Dengan ketentuan baru itu, kandungan cemaran EG dan DEG pada sirup tersebut sudah melebihi ambang batas sebesar 59,90 kali.
“Artinya itu berbahaya bagi manusia. Berbahaya bagi ginjalnya dan menyebabkan kematian,” tandasnya sembari menyebut hingga saat ini ada 204 anak yang meninggal akibat gagal ginjal akut.
Seperti diberitakan, dalam kasus gagal ginjal akut, ada empat petinggi PT AFI Farma yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Direktur PT AFI Farma Arief Prasetua Harahap, Manager Quality Control Nony Satya Anugrah. Kemudian, Manager Quality Insurance Aynarwati, dan Manager Produksi Istikhomah.
Perusahaan farmasi yang berpusat di Kediri itu diduga sengaja tidak melakukan uji coba PG yang ternyata tercemar EG dan DEG. Cemaran tersebutlah yang kemudian menyebabkan terjadinya kasus gagal ginjal akut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah