Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

RK Atok, Suami Selebgram Meylisa Zaara, Jadi Tersangka KDRT

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 26 Juli 2023 | 17:11 WIB
MASIH MESRA: Meylisa Zaara bersama Atok usai melangsungkan pernikahan tahun 2022 lalu. Kini keduanya dalam proses perceraian.
MASIH MESRA: Meylisa Zaara bersama Atok usai melangsungkan pernikahan tahun 2022 lalu. Kini keduanya dalam proses perceraian.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – RK Atok, suami selebgram Meilisa Meditawati alias Meylisa Zaara resmi menyandang status tersangka. Meski demikian, pemilik salah satu restoran di Kediri ini masih bebas melenggang karena tidak dilakukan penahanan.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Nova Indra Pratama yang dikonfirmasi tentang status Atok, membenarkannya. “Saudara RK (Atok, Red) memang sudah menjadi tersangka,” kata Nova.

Lebih jauh Nova mengungkapkan, penetapan status tersangka tersebut keluar setelah satreskrim melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk menimbang hasil visum yang menegaskan terdapat luka kekerasan pada tubuh selebgram tersebut.

“Memang ada luka yang diakibatkan dari tindakan kekerasan,” jelas Nova. Meski demikian, perwira dengan pangkat dua balok di pundak itu menyebut Atok tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut sesuai dengan ancaman hukuman dalam pasal 44 ayat 4 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ancamannya (hukuman, Red) 5 bulan, jadi tidak bisa kita lakukan penahanan,” terang Nova sembari menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk nantinya diserahkan ke kejaksaan.

Seperti diberitakan, Meylisa melaporkan Atok, suaminya, pada 15 Juni lalu. Pernikahan yang baru saja berlangsung 10 bulan itu diakhiri oleh Meylisa lantaran ada unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mulanya, ketika Meylisa meminta klarifikasi atas  pesan mesra suaminya untuk seorang pria.

Pertengkaran di dalam mobil yang berhenti di lampu merah Kelurahan Sukorame, Mojoroto itu berakhir dengan KDRT. Meylisa mengalami luka di tangan sebelah kiri, benjolan di kepala bagian kiri, dan rasa sakit di leher.

Terpisah, Fitri Ernawati, pengacara Meylisa berharap Atok bisa  mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Supaya ada efek jera,” tegas perempuan yang akrab disapa Erna itu.

Selain berhadapan dengan kasus pidana, Atok juga harus menghadapi proses perceraian di pengadilan agama. Erna memastikan tahapan persidangan terus berlangsung. Yang terakhir, kliennya sudah mengikuti proses mediasi pada Selasa (18/7) lalu. “Sidang selanjutnya 1 Agustus dengan agenda laporan mediasi,” lanjutnya sembari menyebut kondisi Meylisa sekarang sudah lebih baik.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#perselingkuhan #kdrt #kasus KDRT