Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Terutama, membeber kronologi penarikan obat. Ada dua karyawan yang dihadirkan kemarin. Mereka adalah Rina Wijiyanti, staf administrasi, dan Septian Fajarusubah, apoteker penanggung jawab. “Saksinya (saksi fakta, Red) dari kita sudah. Minggu depan kita lanjut (menghadikan saksi, Red) ahli,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ikhsan Nasrullloh sembari menyebut sebelumnya mereka sudah menghadirkan saksi korban, penyidik, hingga karyawan PT AFI Farma.
Di depan Ketua Majelis Hakim Boedi Hariyanto, Rina yang diperiksa lebih awal langsung membeberkan kronologi penarikan obat. Dalam surat yang diterima PT Dhoho Nauli pada akhir Oktober 2022 lalu, mereka langsung menarik tiga produk obat. Yakni, Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup. “Di surat tersebut diterangkan ada kandungan EG (etileh glikol) dan DEG (dietilen glikol),” ujar Rina tentang alasan penarikan seperti yang tertera dalam surat.
Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Kebotakan Rambut yang Harus Kamu Ketahui
Tak berhenti di situ, pada November 2022 lalu PT Dhoho Nauli kembali menerima surat dari PT AFI Farma tentang penarikan obat. Kali ini ada 17 produk obat yang diminta untuk ditarik. Alasannya bukan karena obat mengandung EG dan DEG. Melainkan karena nomor izin edar (NIE) yang dimiliki PT AFI Farma telah dicabut.
Selain Rina, Septian yang mendapat giliran kedua untuk diperiksa, memaparkan tentang kewenangannya dalam pengadaan dan penyimpanan obat. “Di cek legalitas perusahaan dan memastikan punya NIE,” katanya saat menjelaskan tentang dokumen yang diperlukan sebelum memesan obat.
Seperti halnya Rina, Septian juga membenarkan adanya surat penarikan obat dari PT AFI Farma. Faktanya, meski sudah dilakukan penarikan, tidak semua obat yang didistribusikan bisa kembali. Melainkan hanya sisa stok saja yang ditarik. Selain menghadirkan dua saksi kemarin, sedianya JPU akan menghadirkan saksi ahli pada sidang lanjutan Rabu (26/7) dan Kamis (27/7) nanti. Mereka adalah perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), laboratorium forensik, akademisi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan. “Rencana dari BPOM dua dan ahli labfor satu,” papar Ikhsan.
Baca Juga: Jalur Tak Dialihkan, Waspadai Tumpukan Material Proyek Pelebaran Jalan Raya Kediri-Nganjuk
Seperti diberitakan, kasus gagal ginjal akut merebak pertengahan 2022 lalu. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri, PT AFI Farma ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, empat petingginya ikut terjerat.
Mereka adalah Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control Nony Satya Anugrah, Manager Quality Insurance Aynarwati, dan Manager Produksi Istikhomah. Perusahaan farmasi tersebut diduga sengaja tidak melakukan uji coba PG ternyata diketahui tercermar EG dan DEG. Sehingga terjadinya kasus gagal ginjal akut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.