Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pelatih PSHT Jadi Tersangka

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 13 Desember 2022 | 17:29 WIB
RILIS KASUS: Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menunjukkan bukti celana dalam yang diamankan polisi dalam rilis kasus tewasnya Agus Alfin Setiawan, 16, siswa PSHT. Polisi juga menghadirkan Valderama Cahya Bagaskara yang dijadikan tersangka, kemarin. (Foto
RILIS KASUS: Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menunjukkan bukti celana dalam yang diamankan polisi dalam rilis kasus tewasnya Agus Alfin Setiawan, 16, siswa PSHT. Polisi juga menghadirkan Valderama Cahya Bagaskara yang dijadikan tersangka, kemarin. (Foto
KOTA, JP Radar Kediri-Pengusutan kasus meninggalnya siswa perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)  Agus Alfin Setiawan, 16, pada Senin (5/12) lalu memasuki babak baru. Tepat seminggu setelah kejadian, Polres Kediri Kota menetapkan Valderama Cahya Bagaskara, 18, sebagai tersangka.

Pemuda yang tinggal di Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri itu dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas meninggalnya pemuda asal Nganjuk tersebut.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi yang kemarin menggelar rilis bersama Kasatreskrim AKP Tomy Prambana dan sejumlah perwira mengungkapkan, setelah kejadian anggotanya memeriksa total sembilan saksi. “Tanggal 6 (Selasa lalu, Red) terungkap penyebab kematiannya,” kata perwira menengah itu sembari menyebut hasil visum dan otopsi di RS Bhayangkara sesuai dengan keterangan saksi.

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, saat dilakukan visum belum terlihat jelas luka yang diderita oleh Agus. Hal berbeda terjadi setelah jenazah pemuda yang mondok di salah satu pesantren di Kota Kediri itu diotopsi. Di sana terlihat ada luka di bagian dalam tubuhnya.

Dari sanalah, polisi lantas menetapkan Valderama Cahya Bagaskara atau yang akrab disapa Bagas sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 359 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Seperti diberitakan, Agus diketahui terjatuh saat melakukan latihan pernapasan di halaman SMPN 2 Kota Kediri pada Senin (5/12) malam. Saat tengah praktik, Agus yang diminta menarik napas dalam-dalam terjatuh dan kepalanya membentur paving lapangan.

Sesaat kemudian dia dalam kondisi lemas dan langsung dilarikan ke RSUD Gambiran. Agus dinyatakan meninggal sekitar pukul 23.00. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke polisi pada pukul 00.30 Selasa (6/12) dini hari.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana menambahkan, saat tengah latihan pernapasan Bagas diduga memukul bagian dada dengan posisi telapak tangan terbuka. “Itu mengakibatkan korban terjatuh. Kita lakukan otopsi dan hasilnya sesuai,” terang Tomy sembari menyebut Bagas melakukan satu kali pukulan saat Agus tengah menahan napas.

Latihan tersebut menurut Tomy juga dilakukan Bagas terhadap siswa lainnya. Terkait kondisi kesehatan Agus, pria kelahiran 12 Oktober 1990 silam ini memastikan dia tidak memiliki riwayat sakit.

Meski sudah menetapkan Bagas sebagai tersangka, Tomy menyebut pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk mendapatkan bukti baru. “Kami masih terus melakukan pendalaman,” beber perwira yang pernah menjabat kasatreskrim Polres Pamekasan itu.

Belajar pada kasus meninggalnya Agus, Wahyudi kembali menyambung. Dia mengingatkan seluruh perguruan silat di Kota Kediri untuk mengawasi dan memberi arahan terkait teknik latihan. “Untuk menghindari hal serupa terjadi,” papar perwira dengan pangkat dua melati di pundak ini menyayangkan kegiatan latihan yang juga tidak berizin.

Padahal, Wahyudi mengaku sudah memberi arahan kepada ketua perguruan silat lewat bhabinkamtibmas untuk melaporkan kegiatan latihannya.

"Sekali lagi saya sampaikan akan saya tindak tegas.  Tidak ada restorative  justice akan saya proses hingga sidang" tandasnya meminta tidak ada lagi konvoi-konvoi yang melanggar aturan.

Selain mengusut kasus tewasnya Agus, Wahyudi juga mengaku akan memproses perizinan kegiatan tersebut. "Ini akan saya proses tuntas. Tidak bisa dibenarkan ini" tegasnya sembari menyebut dirinya tetap mendukung silat yang merupakan budaya dan aset negara. Meski demikian, dia tetap meminta penyelenggara mematuhi aturan hukum.

Sementara itu, Ketua Cabang PSHT Kota Kediri Agung Sediana yang dikonfirmasi tentang penetapan tersangka Bagas mengungkapkan, pihaknya menyerahkan hal tersebut ke lembaga bantuan hukum (LBH) PSHT. “Kami serahkan ke LBH sepenuhnya. Sudah ada bantuan hukum,” terangnya.

Humas PSHT Cabang Kediri Irvan Kholis menambahkan, PSHT akan mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, menurut Kholis pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. “Kami sudah komunikasi dengan pihak keluarga dan pihak keluarga sudah menerima hal itu,” jelasnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita terkini #seputar kediri #hukum #kediri #kabar kediri terkini #info terbaru kediri #info kediri #viral kediri #berita terbaru #berita kediri terbaru #kejahatan #psht kota kediri #berita kediri terkini #kediri lagi #berita viral kediri #kriminal #kabar kediri #kediri news #kota kediri