Menurut Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kota Sentot Atmadi Wahyudi, miras yang dimusnahkan adalah hasil penyitaan dari tiga warung. Pemiliknya tidak bisa menunjukan izin.
“Di sini tadi dilakukan pemusnahan barang bukti miras dilakukan oleh pemiliknya,” terangnya.
Jumlah yang dimusnahkan sebanyak 28 botol Bintang Kuntul. Sentot mengatakan, sitaan miras itu hasil razia pada 29 November lalu. Cara pemusnahan dengan cara membuka segel botol. Kemudia, menuangkan isinya ke tempat sampah.
Miras diamankan dari dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Pesantren, tepatnya di Kelurahan Betet. Petugas menyita sembilan botol dari SO, 42. Kemudian di Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto disita 10 botol dari EA, 42. Lalu, dari MH, 49, warga Kelurahan Bence, Kecamatan Pesantren sembilan botol.
“Mereka yang ketahuan menjual miras tanpa izin ini, kebanyakan mengaku untuk pendapatan tambahan,” ungkap Sentot. Saat diperiksa, ternyata warung tersebut tidak hanya menjual kopi.
Karena tidak memiliki izin, perbuatan SO, EA, dan MH melanggar Perda Kota Kediri Nomor 01/2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Saat ketahuan melanggar, petugas tidak hanya membawa botol miras. Namun juga kartu identitas pemilik warung.
Berlangsung sekitar pukul 11.00, selain memusnahkan barang bukti, tiga penjualnya juga tidak ada izin. Ini juga dilakukan sosialisasi dan pembinaan. Sehingga untuk ke depannya tidak akan melakukan hal yang sama. Editor : Anwar Bahar Basalamah