Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lihat Terdakwa Tidak Sedih, JPU Cecar Pertanyaan

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 29 November 2022 | 16:49 WIB
JALANI SIDANG: Triana Santi memberikan keterangan melalui layar monitor dalam persidangan online di PN Kota Kediri kemarin. (Habibah A. Muktiara/JPRK)
JALANI SIDANG: Triana Santi memberikan keterangan melalui layar monitor dalam persidangan online di PN Kota Kediri kemarin. (Habibah A. Muktiara/JPRK)
MOJOROTO, JP Radar Kediri– Triana Santi, 40, terdakwa pembunuh Riyono, suaminya, mengaku khilaf. Itu disampaikan perempuan asal Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren tersebut saat diperiksa dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Namun pengakuan itu kontras dengan ekspresi wajahnya. Dari layar monitor PN yang menghubungkan dengan Lapas Kelas IIA Kediri, Santi terlihat tersenyum. Ini ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atik Yulianti bertanya keberadaan suaminya setelah ditusuk dengan pisau.

“Meninggal,” ujar Santi. Melihat terdakwa tersenyum, Atik langsung menanyakan alasannya. “Kenapa kamu tersenyum? Kamu tidak sedih suamimu meninggal?” tannya Atik di ruang Candra PN Kota Kediri.

Menanggapi hal tersebut, ibu tiga anak ini mengaku, sudah menangis setiap harinya. Dengan kematian suami keduanya, Santi merasa sangat menyesal. Apalagi sebelum penusukan, memang tidak ada permasalahan.

Pada hari penusukan, Santi sempat mengatakan kepada Riyono agar dirinya mendapat pengobatan dokter. Sebab pengobatannya selama ini belum ada hasil. “Saya sakit komplikasi, pada jantung, badan pegal semua, dan mag,” paparnya.

Namun saat mengeluhkan penyakitnya, sang suami tidak pernah membawanya ke dokter. Riyono hanya memberikan air minum yang sudah didoakan. Padahal Santi merasakan penyakitnya sudah sekitar dua tahun.

Pagi itu, sebelum kejadian Santi dan Riyono makan bersama. Dari pengakuan Santi, mereka makan di piring yang sama. “Pada saat itu saya spontan. Saya tidak tahu marah karena apa,” aku Santi.

Ketika itu, pisau yang biasa digunakan Santi memasak langsung ditusukkan ke perut Riyono. Dalam kejadian itu, pasutri ini sampai jatuh ke lantai ruang makan. Bahkan pisau sampai melengkung. Riyono yang terluka dibawa ke rumah sakit. Santi hendak menemani suami. Namun dilarang pihak keluarga.

Dalam surat dakwaan, kejadian 27 Juni lalu itu JPU menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 44  ayat (3 ) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#seputar kediri raya #radar kediri #berita terkini #seputar kediri #pasutri #hukum #kediri #info kediri raya #kelurahan betet #info kediri #kecamatan mojoroto #suami #kediri raya #persidangan #info terkini #kecamatan pesantren #pengadilan negeri #istri #berita kediri hari ini #berita kediri #kriminal #sidang #update kediri #kediri news #kota kediri