“Perbuatan terdakwa ini terbukti secara sah telah menguasai amunisi bahan peledak,” terang JPU Ferry Dewantoro di hadapan majelis hakim.
Perbuatan Fandi dianggap telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang mengubah ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948.
Sebelum membacakan tuntutan, Ferry menjelaskan, apa saja yang menjadi pertimbangan hukumnya. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Fandi meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, Fandi telah melakukan kesepakatan damai dengan korban dan menyesali perbuatannya.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, kasus terjadi pada 29 April 2022 . Sebelum itu, pada Maret Fandi membeli serbuk petasan seberat dua kilogram (kg), satu kilogram potasium, satu kilogram brone dan sumbu petasan dengan panjang 10 meter melalui toko online.
Lalu, pada 27 April 2022 di rumah saksi, Wahyu Dwi Wibowo, di Desa Blaru, Kecamatan Badas, Fandi membuat petasan. Dia mencampur bahan potasium dan brone dengan bubuk belerang yang dibeli dari toko material.
Kemudian, pada Jumat 29 April sekira pukul 16.30 di rumah Wahyu, Fandi mengajak, AS, Wahyu Nur Cahyo, Munawir Afandi, Ardyanto, dan Berlian Arif Maulana membuat petasan. Jumlah yang berhasil dibuat 400 biji.
Setelah selesai, Berlian yang sedang belajar membuat petasan memicu kecelakaan. Muncul percikan api yang menyebabkan ledakan. Akibatnya, Wahyu, Munawir, Ardyanto tidak dapat keluar dan mengalami luka bakar. Sedangkan Berlian berhasil menyelamatkan diri.
Dalam kejadian ini, Fendi dan Wahyu terpental hingga tidak sadarkan diri. Ledakan petasan itu membuat bangunan rumah Wahyu mengalami kerusakan. Editor : Anwar Bahar Basalamah