Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

JPU Tuntut Pemilik 15 Ribu Butir Pil Dobel L 8,5 Tahun

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 14 September 2022 | 17:19 WIB
HADAPI TUNTUTAN: Rindi Bayu Damara sedang menjalani sidang daring melalui layar monitor di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin. (Khalqinus Taaddin/JPRK)
HADAPI TUNTUTAN: Rindi Bayu Damara sedang menjalani sidang daring melalui layar monitor di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin. (Khalqinus Taaddin/JPRK)
NGASEM, JP Radar Kediri– Rindi Bayu Damara, 30, terdakwa kasus peredaran gelap obat keras, dituntut 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaecha Dinda menyatakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.

Rindi dianggap menyimpan dan mengedarkan pil dobel L. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan,” jelasnya dalam persidangan di ruang Cakra PN.

Warga Desa Wonojoyo, Gurah ini didakwa memproduksi dan mengedarkan. Alat dan bahan produksi didapat dari Doni yang belum tertangkap. Rindi mengambil barang melalui ekspedisi di Jl. Ahmad Yani, Desa Ngadirejo, Kecamatan Gurah.

Sebelumnya, Polres Kediri menangkap Rindi di rumah kontrakannya, Desa Krajankidul, Desa Wonojoyo (20/12/2021). Di sana petugas menemukan barang bukti (BB) 15 ribu butir pil dobel L dikemas 20 bungkus plastik bening. Selain itu, lem PVP 3 kilogram (kg) dan satu wadah plastik isi lem PVP turut disita.

Ada pula tepung pengisi 20 kg dalam satu sak, 20 botol plastik dalam kardus warna cokelat, dan tiga bungkus plastik silycon gel. BB lainnya, piring dan plastik bening, alat penumbuk, sekrop plastik, gentong plastik warna merah, bungkus kresek dengan isi campuran talk dan magnesium, mesin cetak pill LL, mesin oven, alat pengepres plastik, dan wadah dengan isi bubuk pil koplo. Ini masing-masing ditemukan dengan jumlah satu buah (pak).

Berdasarkan surat dakwaan, semua BB didapat dari Doni untuk produksi pil koplo. Pria ini tak kapok meski sudah tiga kali dipidana. Kasus pertama, divonis 6 tahun. Kedua, 6 tahun 8 bulan. Kali ini dituntut lebih lama dari sebelumnya.

Setelah JPU membaca tuntutan, ketua majelis hakim Rudita Setya Hermawan memberi kesempatan Rindi menanggapi. Pria ini menyesali perbuatannya. Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (20/9) dengan agenda putusan.(c1/ndr) Editor : Anwar Bahar Basalamah
#seputar kediri raya #radar kediri #kabupaten kediri #berita terkini #seputar kediri #kediri #info kediri raya #info kediri #kediri raya #desa ngadirejo #info terkini #pengadilan negeri #kecamatan ngasem #berita kediri hari ini #berita kediri #update kediri #kecamatan gurah #kediri news